JAKARTA (RiauInfo) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendukung upaya Kementerian Haji dan Umrah untuk memperpendek masa antrean keberangkatan jemaah haji Indonesia. Berdasarkan hasil validasi data dan perubahan formulasi antrean, masa tunggu faktual jemaah haji kini rata-rata 14 tahun, turun dari sebelumnya 49 tahun.
Dukungan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dalam pertemuan itu, Presiden memberikan perhatian terhadap sejumlah agenda strategis penyelenggaraan ibadah haji. Pembahasan mencakup pemangkasan masa antrean, penyesuaian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemberantasan mafia haji dan umrah, serta pembenahan tata kelola keuangan haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Presiden Prabowo memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah haji.
“Pertama tadi juga Presiden menyampaikan bahwasanya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula,” kata Dahnil.
Masa Tunggu Haji Turun dari 49 Menjadi 14 Tahun
Dahnil menjelaskan, sebelum dilakukan perubahan kebijakan, masa antrean keberangkatan haji di Indonesia paling lama mencapai 49 tahun. Presiden kemudian meminta Kementerian Haji dan Umrah mencari formulasi agar masa tunggu tersebut dapat dipangkas.
Pada tahun sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengubah formulasi antrean sehingga rata-rata masa tunggu secara nasional menjadi 26 tahun. Namun, Presiden menilai masa tunggu tersebut masih terlalu panjang sehingga diperlukan langkah lanjutan.
Kementerian Haji dan Umrah kemudian melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah haji yang tercatat. Dari proses tersebut, ditemukan sekitar 400.000 data yang dinyatakan tidak valid.
Menurut Dahnil, setelah validasi data dan penghitungan ulang dilakukan, masa tunggu faktual jemaah haji yang berangkat pada tahun ini rata-rata menjadi 14 tahun.
“Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun. Sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun,” ujar Dahnil.
Penurunan masa tunggu tersebut merupakan hasil perubahan formulasi antrean dan pembenahan data jemaah. Kementerian Haji dan Umrah menyatakan upaya validasi akan menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan antrean keberangkatan haji berdasarkan data yang faktual.
Prabowo Minta Biaya Haji Tidak Memberatkan Jemaah
Selain membahas antrean, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan hasil pembahasan bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Irfan menjelaskan, situasi geopolitik di Timur Tengah turut memengaruhi kondisi ekonomi dan memunculkan perubahan pada sejumlah komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menghitung kembali kebutuhan biaya haji.
Meski terdapat perubahan angka dalam perhitungan BPIH, Presiden Prabowo menegaskan agar penyesuaian biaya tidak sampai memberikan beban berlebihan kepada jemaah.
“Pada prinsipnya Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan kepada jemaah,” kata Irfan Yusuf.
Untuk menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah akan merumuskan kembali komposisi antara biaya perjalanan ibadah haji (BIP) dan nilai manfaat. Presiden menyarankan komposisi sekitar 52:48 sebagai salah satu formulasi yang perlu dipertimbangkan.
Menurut Irfan, formulasi tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji sekaligus mengurangi beban biaya yang harus ditanggung jemaah.
Pemberantasan Mafia Haji dan Umrah
Dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Presiden Prabowo juga memberikan apresiasi terhadap upaya Kementerian Haji dan Umrah membersihkan ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah dari praktik kartel, pelanggaran, serta kecurangan.
Irfan mengatakan, praktik-praktik tersebut berpotensi merugikan calon jemaah. Karena itu, pemerintah berupaya memperkuat pengawasan dan menindak berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah peluncuran hotline pemberantasan mafia haji dan umrah beberapa minggu sebelum pertemuan tersebut. Saluran pengaduan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran.
Irfan menyebut Presiden mengapresiasi peluncuran hotline tersebut dan meminta upaya pembersihan ekosistem haji dan umrah terus dilanjutkan.
“Sapu kartel, sapu ajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah,” ujar Irfan, mengutip arahan Presiden Prabowo.
Presiden Dorong Audit Forensik Keuangan Haji
Agenda lain yang menjadi perhatian Presiden Prabowo adalah pembenahan tata kelola keuangan haji untuk kepentingan jemaah pada masa mendatang. Presiden mendorong dilakukannya audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji yang saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dahnil menjelaskan, audit forensik diperlukan untuk mengetahui kondisi faktual keuangan haji secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut diharapkan memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi keuangan dan tata kelola dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Presiden, menurut Dahnil, ingin memastikan pengelolaan keuangan haji berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan juga ditujukan untuk mengetahui apakah terdapat persoalan dalam tata kelola yang perlu dibenahi.
“Nah, Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji,” kata Dahnil.
Kementerian Haji dan Umrah selanjutnya akan berkoordinasi dengan tim terkait, terutama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk membahas pelaksanaan audit forensik tersebut.
Langkah audit dan pembenahan tata kelola keuangan haji itu menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Pemerintah juga menargetkan ekosistem perhajian Indonesia semakin bersih dari praktik kartel serta berbagai bentuk penyimpangan yang merugikan jemaah.