JAKARTA (RiauInfo) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan dirinya pernah diajak pakar hukum tata negara Denny Indrayana untuk bergabung sebagai pemohon dalam gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud mengaku menolak ajakan tersebut karena menilai perkara itu perlu dinilai berdasarkan kewenangan konstitusional MK dan tidak ingin terlibat dalam upaya mendorong gugatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam sebuah wawancara yang membahas gugatan mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Gibran. Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan pandangannya mengenai status konstitusional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran setelah hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ditetapkan.
Mahfud Jelaskan Sikap terhadap Hasil Pilpres 2024
Mahfud menegaskan bahwa secara konstitusional, terpilihnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah selesai karena hasil pemilihan sudah diputuskan melalui proses peradilan. Namun, Mahfud membedakan keabsahan konstitusional tersebut dengan penilaiannya terhadap persoalan etik dan moral yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan di MK.
“Sudah selesai Pak Prabowo, Gibran sudah menang dan sah secara konstitusional meskipun secara moral itu tidak bisa diterima,” kata Mahfud dalam wawancara tersebut.
Mahfud mengaitkan pandangannya dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi kepada hakim-hakim terkait perkara sebelumnya. Menurut Mahfud, persoalan etik hakim tidak serta-merta membatalkan putusan MK yang telah dijatuhkan.
Ia menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, menurut pandangannya, kesalahan hakim tidak otomatis membuat putusan yang telah dikeluarkan menjadi batal.
Mahfud juga menyebut bahwa dirinya telah menerima hasil Pilpres 2024 secara konstitusional. Ia menilai perlu ada pembedaan antara persoalan etik dalam proses peradilan dan status hukum hasil pemilihan yang telah diputuskan.
Mahfud Pertanyakan Kewenangan MK
Mengenai gugatan syarat pendidikan Gibran, Mahfud mempertanyakan apakah perkara tersebut termasuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi. Ia menilai persoalan utama bukan hanya substansi gugatan, melainkan juga dasar hukum yang memungkinkan MK memeriksa permohonan tersebut.
“Ini menurut saya ya kan MK tidak berwenang ya. Kewenangan MK itu kan hanya empat kewenangan satu kewajiban dan tidak ada mendiskualifikasi ijazah,” ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa sengketa hasil pemilihan presiden atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) memiliki batas waktu pengajuan. Menurut dia, gugatan yang diajukan setelah tahapan pemilihan selesai perlu menghadapi persoalan tenggang waktu dan kewenangan lembaga peradilan.
Ia juga membedakan gugatan mengenai hasil pemilihan dengan persoalan keabsahan dokumen pendidikan. Menurut pandangannya, pemeriksaan mengenai keabsahan ijazah atau dokumen pendidikan merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mahfud menyampaikan bahwa dirinya belum ingin ikut mendorong gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan pihak-pihak lainnya. Ia memilih menunggu proses persidangan dan melihat bagaimana MK menanggapi permohonan tersebut.
Gugatan Denny Indrayana Terdaftar di MK
Berdasarkan informasi resmi Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait persyaratan pendidikan Gibran. Permohonan tersebut diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026.
Para pemohon mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan minimal calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka meminta MK memeriksa keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan membatalkan sejumlah keputusan terkait pencalonannya. Permintaan tersebut merupakan dalil dan petitum para pemohon, bukan putusan yang telah ditetapkan oleh MK.
Mahfud Pilih Menunggu Perkembangan Persidangan
Dalam wawancara tersebut, Mahfud menyatakan dirinya akan menunggu perkembangan persidangan sebelum memberikan penilaian lebih jauh terhadap perkara yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya.
Mahfud juga menyinggung kemungkinan hakim MK mempertimbangkan pendekatan hukum yang lebih progresif. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui bagaimana majelis hakim yang menangani perkara tersebut akan mengambil sikap.
Sikap Mahfud untuk tidak bergabung sebagai pemohon menunjukkan bahwa ia memilih menjaga jarak dari upaya hukum tersebut, sembari tetap menyampaikan pandangan akademis mengenai kewenangan MK dan prinsip finalitas putusan pengadilan.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi ruang pengujian atas argumentasi para pemohon mengenai persyaratan pendidikan calon wakil presiden dan kewenangan MK untuk memeriksanya. Perkembangan berikutnya bergantung pada proses persidangan serta pertimbangan hukum yang akan disampaikan Mahkamah Konstitusi.