PEKANBARU (RiauInfo) – Seorang warga negara Malaysia berinisial MMM, perempuan, dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Jumat (18/9/2026), setelah terbukti mengalami overstay lebih dari 60 hari.
Tindakan tersebut dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru sebagai tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
MMM diberangkatkan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan AK-428. Deportasi dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menyelesaikan pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan.
Overstay Lebih dari 60 Hari
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran yang dilakukan MMM adalah overstay lebih dari 60 hari. Tidak ditemukan pelanggaran atau kasus keimigrasian lain yang dilakukan MMM.
Atas pelanggaran tersebut, MMM dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan selama 5 tahun. Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengatakan tindakan administratif keimigrasian merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya menjaga ketertiban di wilayah Indonesia.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku."
"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ryang.
Kasus MMM tercatat sebagai bagian dari 12 warga negara asing yang telah dikenai tindakan deportasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru selama 2026.
Proses Deportasi di Bandara SSK II Pekanbaru
Pelaksanaan deportasi dimulai dengan pengawalan MMM oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dari kantor menuju Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Setibanya di bandara, petugas memastikan proses check-in berjalan sesuai prosedur. Petugas juga memastikan peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP) dilakukan sesuai ketentuan.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, MMM diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK-428 menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas memastikan MMM telah masuk ke dalam pesawat sebelum keberangkatan.
Setelah pesawat lepas landas, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali ke kantor dan melaporkan pelaksanaan deportasi kepada pimpinan.
Ryang menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Pengawasan mencakup keberadaan dan aktivitas warga negara asing untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.
“Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” tutup Ryang.
Deportasi MMM menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.