JAKARTA (RiauInfo) – Pada bulan Desember 2025 yang lalu, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menerbitkan pedoman baru yang memperketat penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, di mana salah satu poin krusialnya menegaskan bahwa tuntutan pemulihan kerugian pendapatan negara tetap dapat dikejar meskipun tersangka meninggal dunia, bahkan hingga ke ahli warisnya. Langkah ini diambil guna mengoptimalisasi penerimaan negara dan memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara pajak di pengadilan.
Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 23 Desember 2025, ditandatangani langsung oleh Ketua MA Sunarto.
Pertimbangan utama diterbitkannya Perma ini adalah kebutuhan mendesak akan adanya pedoman bagi hakim guna menyatukan penafsiran dan penerapan hukum. MA menilai belum tersedianya ketentuan tata cara penanganan perkara pidana pajak sebelumnya sering menimbulkan perbedaan interpretasi di pengadilan.
Perma Nomor 3 Tahun 2025 mencakup pedoman penanganan perkara yang diatur dalam berbagai undang-undang perpajakan, termasuk UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Bumi dan Bangunan, hingga UU Bea Meterai. Fokus utamanya adalah meningkatkan efektivitas, sinergi, dan optimalisasi pengembalian kerugian negara.
Tuntutan Terhadap Ahli Waris
Salah satu mekanisme baru yang diatur secara detail adalah prosedural jika tersangka meninggal dunia. Dalam Pasal 20 ayat (1) ditegaskan, jika tersangka meninggal dunia pada saat penyidikan atau penuntutan, sedangkan nyata telah ada kerugian negara, berkas perkara segera diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara.
Penyisihan berkas ini bertujuan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli waris tersangka yang meninggal dunia tersebut demi memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Dengan demikian, kematian pelaku tidak otomatis menghapuskan kewajiban pemulihan kerugian negara atas pajak yang tidak dibayarkan.
Lebih lanjut, jika terdapat harta kekayaan milik tersangka yang telah disita sebelumnya, Penyidik atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan penetapan kepada hakim untuk melakukan perampasan terhadap harta tersebut. Prosedur ini tetap mengedepankan hukum acara yang berlaku.
MA juga mengatur kondisi jika terdakwa meninggal dunia setelah perkara disidangkan namun putusan belum dijatuhkan. Hakim akan mengeluarkan penetapan yang menyatakan kewenangan menuntut dari Penuntut Umum gugur, namun tetap menentukan status barang bukti yang disita sesuai ketentuan berlaku.
Apabila dalam barang bukti yang disita terdapat harta kekayaan dan berdasarkan fakta persidangan ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti sah mengenai kerugian negara, perampasan harta tetap dapat dimohonkan Jaksa kepada hakim. Mekanisme ini memastikan aset yang diduga hasil tindak pidana pajak atau alat pemulihan kerugian negara tidak hilang begitu saja.
Perluasan Pertanggungjawaban Korporasi
Selain persoalan ahli waris, Perma ini mempertegas pertanggungjawaban pidana bagi korporasi. Tindak pidana oleh korporasi dinyatakan dapat dilakukan tidak hanya oleh pengurus resmi, tetapi juga oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat (beneficial owner) yang berada di luar struktur organisasi namun mengendalikan korporasi.
Hukuman denda juga diatur secara ketat, di mana pidana denda bagi pelaku orang pribadi maupun korporasi wajib dibayar dan tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan secara langsung. Jaksa diwajibkan melakukan penyitaan dan pelelangan harta terpidana jika denda tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah. Pidana penjara pengganti denda hanya dapat dijatuhkan jika setelah penelusuran aset, harta terpidana orang pribadi terbukti tidak mencukupi.
Guna menjamin profesionalisme, Perma mengatur bahwa perkara pidana pajak harus diperiksa dan diputus oleh Hakim yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis di bidang perpajakan. Perma Nomor 3 Tahun 2025 ini kini menjadi panduan utama bagi seluruh pengadilan negeri di Indonesia dalam menangani sengketa pidana perpajakan.