Penggrebekan ini diduga telah bocor terlebih dahulu. Soalnya saat polisi sampai di lokasi ruko yang juga tempat penyewaan (rental) VCD tersebut tertutup rapat. Usaha kepolisian agar pemilik membuka ruko dengan cara baik-baik tidak berhasil. Akhirnya aparat kepolisian terpaksa melakukan pembongkaran paksa.
Begitu berhasil membongkar pintu masuk aparat melakukan pemeriksaan dan ditemukan jutaan keping VCD yang diletakkan di atas etalase. Selain itu juga ditemukan alat pengganda VCD.
Penggrebekan dilakukan aparat setelah mendapat informasi dari Asosiasi Rekaman Indonesia (ASIRI) Riau yang melakukan penyelidikan terhadap VCD bajakan dan sebagainya.
Dari penggrebekan itu, pemilik ruko Akiang (40) bersama sejumlah barang bukti berupa jutaan keping VCD bajakan dibawa ke Polda Riau untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ruko Pengganda VCD Digrebek Polisi
Kiki
Rabu, 13 Desember 2006 - 09:24:11 WIB
Pilihan Redaksi
IndexBhinneka Tunggal Ika: Menyatukan yang Tak Sama, Merawat yang Berbeda
Generasi Cuan Instan: Ketika Sukses Tak Lagi Butuh Proses
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim