Seluk Beluk Fintech dan Relevansinya Pada Prinsip Syariah

Seluk Beluk Fintech dan Relevansinya Pada Prinsip Syariah
Ilustrasi

Oleh: Muhammad Ikmal Zainurrasyid Rosyadi, mahasiswa Universitas Tazkia

Inovasi disruptif dan sharing economy telah merevolusi cara bisnis dan layanan keuangan berjalan dengan menghadirkan solusi yang lebih murah, inklusif, dan efisien, meskipun sering menimbulkan tantangan berupa keterlambatan regulasi yang memicu fenomena spontaneous deregulation. Kondisi ini menuntut pemerintah dan pelaku industri untuk lebih adaptif dalam merespons perubahan agar tidak tertinggal. Selain itu, pengelolaan motivasi agen menjadi faktor penting untuk mencegah konflik kepentingan, yang dapat dijembatani melalui insentif, regulasi, nilai etika, serta teknologi berbasis transparansi seperti blockchain. Fintech, khususnya berbasis syariah, hadir sebagai peluang besar untuk memperkuat inklusi keuangan Islam sekaligus menjawab kebutuhan pasar yang semakin dinamis.

Definisi Fintech Syariah: Fintech Syariah adalah bagian dari fintech yang mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah (larangan riba, gharar, maysir) ke dalam semua layanannya, menggabungkan teknologi dengan nilai-nilai Islam.

Tujuan: Menciptakan solusi keuangan yang inklusif, efisien, mudah diakses, serta sesuai dengan etika dan keadilan dalam Islam.

Ekosistem Pendukung: Perkembangan fintech syariah membutuhkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk:

  •     Regulator (OJK, BI, Kementerian)
  •     Platform Fintech Syariah dan Pengembang Teknologi
  •     Lembaga Keuangan Islam (bank dan non-bank)
  •     Investor (dana halal)
  •     Konsumen dan UMKM
  •    Peran Strategis: Fintech syariah berperan dalam:
  •    Meningkatkan inklusi keuangan
  •    Menjembatani kesenjangan pendanaan.
  •    Memberikan stimulus bagi pengusaha baru.

Inovasi dan Regulasi: Inovasi di sektor keuangan digital (seperti P2P Financing, Securities Crowdfunding, dan Insurtech) didukung oleh regulasi seperti POJK dan UU P2SK. Sandbox regulasi berperan penting sebagai tempat uji coba inovasi tersebut.

Nilai Dasar: Konsep bisnis Rasulullah SAW dengan karakter Shidiq, Amanah, Tabligh, Fathonah (SATF) menjadi pusat dan fondasi nilai dalam ekosistem bisnis dan fintech syariah.

 Fintech Syariah merupakan bagian dari teknologi keuangan yang mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah seperti larangan riba, gharar, dan maysir ke dalam layanannya, dengan tujuan menciptakan solusi keuangan yang inklusif, efisien, dan mudah diakses. Perkembangannya sangat bergantung pada ekosistem yang mendukung, melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti regulator (OJK/BI), platform fintech, pengembang teknologi, investor, serta konsumen dan UMKM. Keberadaan sandbox regulasi juga penting untuk menguji inovasi fintech sebelum diterapkan secara luas. Dalam konteks Indonesia, fintech syariah berperan strategis dalam meningkatkan inklusi keuangan, menjembatani kesenjangan pendanaan, dan mendorong tumbuhnya wirausaha baru, sejalan dengan nilai-nilai Islam yang diusung oleh Rasulullah SAW dalam praktik bisnis yang jujur dan bertanggung jawab.

Integrasi Prinsip Syariah: Fintech Syariah harus mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dengan menjauhi Riba, Gharar, Maysir, serta menggunakan akad-akad yang sah dan menjunjung tinggi keadilan, transparansi, & kejujuran.

Peran Vital Fatwa: Fatwa dari otoritas seperti DSN-MUI berperan sebagai panduan hukum untuk memastikan produk dan transaksi fintech sesuai syariah, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan membantu dalam regulasi & standarisasi.

Teknologi Pendukung: Pengembangan fintech syariah memanfaatkan teknologi seperti blockchain (buku besar terdistribusi yang aman, transparan, dan immutable) dan smart contract (kontrak yang dieksekusi otomatis berdasarkan kode).

Manfaat Smart Contract: Smart contract menawarkan efisiensi melalui otomatisasi, mengurangi kebutuhan pihak ketiga, serta memberikan keamanan dan transparansi karena dicatat di blockchain.

Tantangan Smart Contract Syariah: Penerapannya menghadapi tantangan, seperti kompleksitas memastikan keabsahan akad digital menurut hukum Islam, kurangnya standarisasi, risiko keamanan akibat sifatnya yang tidak dapat diubah (immutable), dan pemahaman masyarakat yang masih terbatas.

Fintech Syariah merupakan inovasi layanan keuangan yang wajib mematuhi prinsip-prinsip syariah dengan menjauhi unsur terlarang dan menggunakan akad yang sah. Kepatuhan ini dijamin melalui fatwa dari otoritas seperti DSN-MUI, yang berfungsi sebagai pedoman hukum untuk memastikan kesyariahan produk dan transaksi, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat. Perkembangannya didukung oleh teknologi seperti blockchain dan smart contract yang menawarkan keamanan, transparansi, dan efisiensi melalui eksekusi otomatis. Namun, implementasi smart contract dalam konteks syariah masih menghadapi tantangan, termasuk validitas akad digital, standarisasi, risiko teknologi, dan tingkat pemahaman pengguna yang masih perlu ditingkatkan.

#Artikel Mahasiswa

Index

Berita Lainnya

Index