Oleh: Shanaya Balghis Riyona, STMIK Tazkia
Abstrak
Digitalisasi ekonomi telah melahirkan berbagai bentuk transaksi baru yang cepat, efisien, dan lintas batas. E-commerce, dompet digital, layanan berlangganan, hingga kontrak otomatis (smart contracts) kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun, dalam fiqih muamalah, transaksi tidak hanya dinilai dari sisi teknis, melainkan juga dari aspek etika, akad, dan keadilan. Artikel ini membahas prinsip-prinsip etika transaksi digital dalam Islam dan bagaimana nilai-nilai tersebut dapat diimplementasikan dalam dunia teknologi informasi (IT), khususnya di sektor finansial dan perdagangan digital.
Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi tidak hanya memengaruhi cara manusia berkomunikasi, tetapi juga mengubah struktur dan mekanisme transaksi ekonomi. Transaksi jual beli kini dapat dilakukan hanya melalui sentuhan layar ponsel. Di sinilah fiqih muamalah memainkan peran penting: memberikan panduan etika dan hukum syariah yang harus dijadikan landasan dalam setiap transaksi.
Fiqih Muamalah: Prinsip Umum dalam Transaksi
Fiqih muamalah adalah bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antar manusia dalam urusan ekonomi, sosial, dan komersial. Prinsip-prinsip umumnya meliputi:
- Kerelaan antar pihak (Taradhi)
- Transparansi (Bayyan)
- Keadilan dan tidak saling merugikan (La dharar wa la dhirar)
- Akad yang sah dan jelas
- Tidak mengandung riba, gharar (ketidakjelasan), atau maysir (judi)
Etika Transaksi Digital dalam Fiqih Muamalah
1. Kejujuran dalam Informasi Produk
Dalam marketplace atau e-commerce, informasi produk harus jelas dan tidak menyesatkan. Menjual produk dengan foto yang berbeda dari aslinya atau menyembunyikan cacat termasuk bentuk penipuan (gharar), yang dilarang dalam Islam.
2. Akad dalam Layanan Digital
Meski bersifat virtual, setiap transaksi tetap harus memiliki akad yang sah. Klik “setuju” pada syarat dan ketentuan secara hukum syariah dapat dianggap sebagai ijab qabul, jika isinya adil, tidak menipu, dan disepakati kedua belah pihak.
3. Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Dalam Islam, hak konsumen sangat dijaga. Penyedia layanan digital harus menjaga data pengguna, menghindari eksploitasi, dan tidak menyalahgunakan informasi pribadi. Praktik seperti penagihan agresif di aplikasi pinjaman digital bertentangan dengan prinsip ihsan dan keadilan.
4. Pembayaran Otomatis dan Auto-Debit
Pembayaran berlangganan otomatis (misalnya untuk layanan SaaS atau streaming) harus dilakukan dengan persetujuan dan pemahaman penuh dari pengguna. Pengambilan uang tanpa izin atau tanpa pemberitahuan termasuk bentuk zalim yang dilarang.
5. Transparansi Biaya
Setiap potongan biaya, ongkos kirim, atau pajak tambahan dalam transaksi digital harus diinformasikan sejak awal. Tidak diperbolehkan menambahkan biaya tersembunyi yang baru muncul di akhir proses checkout, karena ini mengandung unsur penipuan.
Implementasi dalam Dunia IT dan Startup Syariah
Perusahaan teknologi berbasis syariah harus mengintegrasikan prinsip fiqih muamalah ke dalam desain produk dan pengalaman pengguna (UI/UX). Beberapa langkah konkret meliputi:
Menyediakan pilihan akad yang jelas (misal: jual putus vs. sewa).
Menyertakan penjelasan margin keuntungan dan struktur cicilan dalam aplikasi keuangan.
Memastikan bahwa fitur seperti PayLater, e-wallet, atau trading platform bebas dari riba dan gharar.
Menghindari gamifikasi atau promosi yang mendorong perilaku konsumtif berlebihan (tabdzir).
Kesimpulan
Etika dalam transaksi digital bukan hanya persoalan legalitas formal, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan spiritual. Fiqih muamalah memberikan panduan yang sangat relevan bagi dunia IT untuk menjaga transaksi tetap adil, jujur, dan bermartabat. Integrasi prinsip-prinsip ini ke dalam sistem digital akan menjadi fondasi penting dalam membangun ekonomi berbasis teknologi yang halal, berkelanjutan, dan dipercaya masyarakat Muslim global.