Oleh: Rackisha Dhia Ezelly Lathief, Sistem Informasi, STMIK Tazkia
Di zaman yang serba digital ini, kayaknya hampir semua orang pernah deh melakukan transaksi jual beli online. Dari makanan, baju, sampai gadget—semuanya bisa dibeli cuma tinggal klik lewat ujung jari. Tapi kita sebagai umat Islam, kita tetap harus cari tau dulu nih: jualan online udah halal belum, sih?
1. Hukum Dasar Jual Beli: Halal
Dalam Islam, hukum dasar jual beli adalah halal, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Artinya, selama tidak ada unsur yang dilarang, seperti riba, penipuan, ketidakjelasan (gharar), atau barang haram, maka jual beli termasuk muamalah yang diperbolehkan.
2. Jualan Online = Jual Beli Jarak Jauh
Belanja online termasuk jual beli jarak jauh atau dalam Bahasa arab yaitu ba’i ghaib, yang mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung. Dalam ilmu fiqh, hal ini sudah dikenal dan dibolehkan asal memenuhi syarat-syaratnya, yaitu:
- Ada penjual dan pembeli yang saling ridha
- Barangnya jelas (spesifikasi, harga, kondisi, dll.)
- Tidak ada penipuan atau manipulasi
- Ada akad (bisa lewat klik tombol “beli”, chat, atau perjanjian digital)
3. Apa Dulu Barangnya?
Barang yang boleh dijual dan dibeli itu harus halal dan bukan barang najis. Contohnya:
- Halal: Pakaian, makanan halal, buku, elektronik
- Haram: Alkohol, narkoba, daging babi, darah, atau alat untuk maksiat
Nah, selama produk yang mau kamu jual atau beli itu di perbolehkan dan halal, maka transaksinya juga halal.
4. Gak Ketemu, Gimana Akadnya?
Dalam transaksi jual beli online, akad akan terjadi saat pembeli menyetujui harga dan memesan barang. Klik tombol “checkout” itu udah termasuk ijab-qabul digital. Para ulama kontemporer sepakat bahwa ini sah, karena fungsi akad tetap ada meski lewat platform digital.
5. Dropship & Reseller, Gimana?
Kalau kamu dropshipper (jualin barang orang lain), pastikan:
- Kamu izin dulu dari pemilik barang
- Kamu transparan ke pembeli kalau barang dikirim dari pihak ketiga
- Hindari tipu-tipu soal stok atau kualitas
Kalau semua jujur dan jelas, halal kok! Ini termasuk bentuk syirkah atau wakalah dalam fiqh.
6. Jualan Tanpa Modal: Boleh Gak?
Boleh banget! Dalam Islam, ada jenis kerja sama namanya Syirkatul ‘Abdah, yaitu kerja sama antar orang yang punya tenaga atau skill, tanpa modal uang. Misal, kamu yang jago desain bikin katalog, temenmu yang punya produk jadi supplier. Hasilnya dibagi sesuai kesepakatan. Halal dan berkah!
Kesimpulan: Halal, asal Jujur dan Jelas
Jual beli online boleh dan halal selama:
- Barang yang dijual belikan bukan barang haram
- Info produk dan harga jelas dan jujur
- Tidak menipu atau menyembunyikan cacat barang
- Proses jual belinya sesuai kesepakatan dan ridha sama ridha
Bahkan, jualan online bisa jadi ladang pahala, karena kamu bantu orang dapat barang yang dia butuh—dan kamu juga bisa bantu keluarga dengan penghasilan yang berkah.
Penutup:
Islam itu fleksibel, tapi tetap punya prinsip. Jadi, yuk berdagang dengan etika Islam: jujur, amanah, dan profesional. Karena dalam setiap transaksi halal, ada barakah yang Allah titipkan.
“Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang shiddiq, dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi)