Oleh: Rafdy Adrian Ilham Ramadan, mahasiswa Universitas Tazkia
"Islam adalah rahmatan lil alamin." Slogan itu mungkin dari kalian sudah tidak asing lagi. Memiliki arti bahwa islam mengatur segala kehidupan alam semesta dengan penuh rahmat sehingga Allah SWT menciptakan aturan dalam aspek ibadah bahkan aspek perekonomian.
Ketika syariat mengatur tranksaksi tentunya ada akad yang telah diatur dalam kegiatan tranksaksi, tentunya ini didasarkan juga pada dalil yang ada didalam Al-Quran dan Hadits, berikut akad yang umum nya ada di ilmu ekonomi syari’ah .
Akad Murabahah
Akad jual beli, Ketika pihak bank menjual barang kepada nasabah dengan harga jual yang disepakati, dan pihak bank mendapat keuntungan dari margin atas harga barang. Dalil yang mendasarinya ada di surat Al-Baqarah ayat 275 “Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”
Contoh kasus; Yusuf ingin membali mobil tetapi kekurangan biaya. Kemudian yusuf mengajukan ke bank syariah untuk membeli mobil. Bank syariah menyetujuinya lalu membelikan mobil untuk yusuf lalu menambahkan margin keuntungan atas harga asli mobil tersebut.
Akad Musyarakah
Akad antara dua orang atau lebih dikarenakan ingin menjalani sebuah usaha, dalam akad ini kedua pihak atau lebih saling berkontribusi melalui modal atau kerja, dan keuntungan akan didapat kedua belah pihak sesuai kesepakatan. Dalil yang mendasari akad ini ada di surah As Shad ayat ke 24. “Dia (Daud) berkata, “Sungguh, dia benar-benar telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk (digabungkan) kepada kambing-kambingnya. Sesungguhnya banyak di antara orang-orang yang berserikat itu benar-benar saling merugikan satu sama lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh, dan sedikit sekali mereka itu.” Daud meyakini bahwa Kami hanya mengujinya. Maka, dia memohon ampunan kepada Tuhannya dan dia tersungkur jatuh serta bertobat.’’
Contoh kasus: Rafdy dan Ikmal melakukan kolaborasi untuk mendirikan usaha cafe, lalu mereka sepakat untuk menyerahkan masing masing modal yang dimiliki, Ketika usahanya telah mencapai keuntungan maka Rafdy dan Ikmal akan mendapat keuntungan sesuai kesepakatan.
Akad Mudharabah
Akad Kerjasama antara pemilik modal dan pengelola modal yang Dimana pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pengelola modal yang dipercayai memiliki kemampuan untuk mengelola modal, dalil yang mendasarinya. Shalih bin Suhaib menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (Mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
Contoh kasus; Raihan sebagai investor menyerahkan modal kepada pengelola usaha yang memiliki keterampilan dalam membangun bisnis, dan keuntungannya dibagi sesuai kesepakan Raihan dan pengelola
Akad Wadiah
Akad Dimana pemilik modal atau barang menitipkan modalnya kepada pihak lain dengan bertujuan mengamankan modal atau barang tersebut, dan pihak yang dititipkan boleh mengambil keuntungan atas jasa menitipkan modal nya. Akad ini sangat umum ditemui di bank syariah. Dalil yang mendasarinya “Tunaikanlah amanah kepada orang yang menitipkan amanah padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3535 dan Tirmidzi, no. 1624, hasan sahih).
Contoh kasus; Rafdy pergi ke bank untuk menyimpan duitnya didalam tabungan.