PEKANBARU (Riauinfo) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) termasuk korupsi bisa diputus atau dikurangi dengan sistem digitalisasi.
"Digitalisasi juga terbukti bisa meningkatkan penerimaan atau PAD daerah," tegas Gubri Syamsuar pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Analisa dan Evaluasi (Anves) Unit Pemberatasan Pungli (UPP) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Hotel Grand Central, Pekanbaru, Selasa (27/12/2022).
Kegiatan ini dihadiri jajaran Forkopimda dan para pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Riau.
Pada kesempatan itu Syamsuar menerangkan, praktek pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, serta dapat menimbulkan efek jera.
Praktek pungli mengakibatkan rusaknya tatanan masyarakat, biaya ekonomi tinggi, menghambat pembangunan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
"Tujuan kita saat ini adalah untuk mengembalikan kepercayaan publik, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," ucapnya.
Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan, tapi juga penting membangun mental orang-orang yang akan memberantas korupsi tersebut.
"Tanpa SDM yang baik dan berintegritas mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal," jelasnya.
Di sisi lain, di era digitalisasi, adanya transaksi secara online, diharapkan juga dapat mengurangi pungli yang kerap terjadi di birokrasi, dibarengi dengan Standart Operating Procedur (SOP) yang jelas.
Dengan sistem digitalisasi, diharapkan tercapainya pelayanan publik yang prima dan bisa mengurangi penyimpangan atau praktik pungli.
"Oleh karena itu, kita harus memanfaatkan digitalisasi ini untuk memutus mata rantai pungli," tegasnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendrawan menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kegiatan satgas saber pungli di Provinsi Riau dalam melakukan pencegahan terhadap praktik pungli di layanan publik yang ada di instansi pemerintahan.
Kemudian, mengukur dan menilai capaian kegiatan, dan sebagai masukan kepada pimpinan untuk mengambil kebijakan lebih lanjut.
"Rakerda ini merupakan tindak lanjut dari Rakernas beberapa minggu lalu," jelas Sigit.
Kegiatan ini juga diikuti oleh UPP kabupaten/kota se-Provinsi Riau termasuk beberapa instansi vertikal.