DPR Pertanyakan Komitmen Kemenkes untuk menjalankan SJSN

JAKARTA (RiauInfo) - Anggota Komisi IX DPR RI dari FPKS, Drs. Chairul Anwar, Apt, mempertanyakan komitmen Kementrian Kesehatan untuk menjalankan UU No 40 ahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. “ Kami mempertanyakan komitmen Kemenrian Kesehatan dalam menjalankan SJSN dan RUU BPJS, Apakah Kemenkes tidak setuju dengan UU SJSN dan RUU BPJS?” ungkap Chairul pada saat raker DPR dengan Menteri Kesahatan di Ruang Rapat Komisi IX (27/05/2010).
Pertanyaan ini muncul setelah Anggota DPR Komisi IX menunda Rapat Kerja dengan Kemenkes karena DPR mempertanyakan munculnya Permenkes RI No. HK.02.02/Menkes/095/I/2010 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Yang dianggap bertentangan dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Dalam rapat kerja tersebut, DPR meminta Menteri Kesehatan untuk mencabut Permenkes tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan karena isi dari Permenkes tersebut ada pasal yang bertentangan dengan UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN. Isi Permenkes ini bertentangan dengan UU SJSN terutama di pasal 25 dimana Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan ditetapkan oleh menteri atau gubernur/walikota/bupati. Hal ini bertentangan dengan UU 40 tahun 2004 pasal 5 ayat 1 bahwa BPJS dibentuk oleh Undang-Undang” jelas anggota Panja RUU BPJS ini. Dalam raker tersebut akhirnya secara spontan Menteri Kesehatan dr. Endang Rahayu Setyaningsi langsung mencabut Permenkes tentang Penyelenggaraan Jamianan Kesehatan. “Walaupun sudah dicabut secara spontan, tapi dampak yang ditimbulkan oleh peraturan tersebut sudah banyak. Antaranya di provinsi Kaltim ketika kami melaksanakan kunjungan kerja ke sana, pemprov sudah membentuk beberapa UPT-UPT pelaksana jaminan sosial. Hal ini kan menjadi masalah yang serius, karena tidak sesuai dengan UU” tegas Chairul. Anggaota DPR dari dapil Riau 1 ini juga menyanyangkan sikap menteri yang menganggap peraturan perundangan seperti permainan dengan mudah membuat tanpa dasar yang kuat, dengan mudah pula mencabutnya tanpa memikirkan dampak yang sudah terjadi. Hal lain yang disesalkan juga adalah pola komunikasi menkes dengan DPR dinilai sangat kurang dan jauh dari etika bermitra. Komisi IX DPR RI menunda rapat kerja dengan Menteri Kesehatan dan akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat ini, serta meminta Menkes mempelajari seluruh peraturan tentang kesehatan dan menyusun langkah-langkah selanjutnya pasca pencabutan permenkes tersebut. “Kami meminta Menkes mempelajari seluruh peraturan tentang kesehatan sehingga tidak salah lagi dalam membuat peraturan perundangan yang bertentanagn dengan UU. Bukannya membuat peraturan yang diminta oleh UU Kesehatan dan Rumah Sakit yang mendesak, ini malah membuat peraturan yang kontrofersi”, ujar Chairul.(ad/rls)

Berita Lainnya

Index