GUGATAN BERSERI DIKABULKAN MK Herman Terlibat, Pilkada Pekanbaru Diulang

JAKARTA (RiauInfo) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pekanbaru untuk melakukan Pilkada ulang di seluruh TPS di Kota Pekanbaru.
Demikian salah satu amar putusan MK yang dibacakan Ketua Majelis Hakim yang sekaligus Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan terkait sengketa Pilkada Pekanbaru yang diajukan Pemohon Septina Primawati Rusli-Erizal Muluk (Berseri), di Gedung MK, Jum’at (24/6) siang. MK sekaligus membatalkan berita acara rekapitusali suara hasil Pilkada PKU oleh KPUD Pekanbaru, beberapa waktu lalu yang memenangkan pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi (PAS). Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada Pekanbaru pada tanggal 18 Mei lalu telah melanggar aturan dan telah keluar dari azas jurdil dan bersih. Hal ini antara lain karena keterlibatan Herman Abdullah selaku Walikota Pekanbaru yang secara nyata-nyata telah mendukung pasangan nomor urut satu (PAS) dengan cara mengarahkan seluruh PNS untuk memilih PAS. “MK tidak melarang seorang kepala daerah mendukung salah satu calon. Namun menjadi persoalan ketika Herman Abdullah secara sengaja mengarahkan PNS dan memobilisasi PNS untuk memilih pasangan nomor urut satu (PAS),” tegas Mahfud. Tindakah Herman yang memerintahkan para camat, lurah dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkot Pekanbaru untuk memenangkan PAS dinilai sebagai tindakan yang melanggar hukum. Herman dianggap telah melakukan tindakan yang terstruktur, sistematis dan massif untuk memenangkan PAS. MK juga menyatakan tindakan Herman yang melakukan mutasi terhadap beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Pekanbaru karena dianggap tidak mau mendukung PAS, sebagai tindakan yang melanggar aturan. Herman seharusnya tidak boleh menggunakan kekuasaan untuk memenangkan salah satu calon. Pertimbangan lain, MK menyatakan telah terbukti adanya mobilisasi massa dari Kabupaten Kampar ke Pekanbaru untuk memilih PAS. Mobilisasi massa atau perjokian yang menguntungkan PAS ini dinilai MK sangat merusak sendi-sendi demokrasi yang sengaja dibangun melalui Pilkada yang jurdil dan bersih. Ditegaskan MK, kasus Pilkada Pekanbaru ini serupa dengan kasus yang pernah terjadi di Pilkada Gresik, Kota Surabaya, Manado, Pandegelang, Tangerang Selatan dan Tebo. “Untuk kasus-kasus tersebut, MK telah memerintahkan agar dilakukan Pilkada ulang di semua TPS,” terang Mahfud. Di akhir amar putusan, MK memerintahkan Panwaslu dan semua pihak terkait untuk melakukan pengawasan secara ketat pada Pilkada ulang Pekanbaru mendatang. “Pilkada ulang harus dilaksanakan paling lambat 90 hari sejak keputusan ini dibacakan,” tegas Mahfud yang disambut teriakan Allahuakbar oleh para pendukung Berseri.(rls)

Berita Lainnya

Index