“Kami punya rekamannya. Statemennya sangat melecehkan,” kata Edi Ahmad RM, salah seorang anggota Komisi E DPRD Riau, berang. Kata-kata Wan Darlis menurut Edi sangat tidak pantas didengar dan menghina.
Selain itu Wan Darlis dinilai menghalang-halangi tugas pengawasan yang dilakukan anggota dewan. Sikapnya dinilai menunjukkan enggan kinerjanya diawasi dewan. Misalnya ketika anggota Komisi E melakukan inspeksi mendadak ke gudang bantuan bencana BKS di Jalan Kopan Pekanbaru beberapa waktu lalu, Wan Darlis menyatakan bahwa tindakan anggota dewan itu illegal. Alasannya bantuan yang menumpuk di gudang itu merupakan bantuan dari APBN. Dengan demikian yang berhak memeriksanya ada pejabat negara.
“Pernyataan itu sudah merupakan penghinaan terhadap anggota dewan. Kami minta kepada pimpinan untuk meminta gubernur segera mencopot Darlis Ilyas sebagai Kepala BKS,” kata Ir Bambang Tri Wahyono, juru bicara Komisi E selepas rapat internal komisi beberapa waktu lalu. Padahal, tambah Bambang, inspeksi yang dilakukan merupakan bagian tugas dan fungsi legislatif. “Lantas apa kami anggota dewan ini bukan pejabat negara?” tambah Edi Ahmad.
BIKIN KESAL LAGI Komisi E Usulkan Gubri Pecat Wan Darlis
Kiki
Rabu, 06 Desember 2006 - 04:43:49 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKabar Gembira, Khusus hanya di Bulan Maret ini KTA PWI Mati Bisa Dipulihkan
Peringati HPN 2024, SMSI Riau Do'a Bersama dan Potong Tumpeng
PWI Riau Syukuran dan Potong Tumpeng Warnai HPN ke 78, Raja Isyam: Refleksi Diri Insan Pers
Pengurus SMSI Riau Silaturahmi ke PHR, Rinta: Kita Siap Dukung Program SMSI
Lampaui Target, Donor Darah PWI Riau Berhasil Kumpulkan 150 Kantong Darah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
PWI Pokja Pekanbaru Beri Pelatihan Jurnalistik Dasar Kepada Siswa SMA Negeri 10
Kamis, 01 Desember 2022 - 16:43:12 Wib Politik
Mappilu PWI Riau Ikuti Raker Pemantau Pemilu, Rusidi: Bawaslu Tidak Bisa Kerja Sendiri
Senin, 01 April 2019 - 07:05:38 Wib Politik
Sosialisasikan Pilgubri 2018 KPU Riau Undang 45 Anggota PWI Riau
Ahad, 10 Juni 2018 - 15:35:16 Wib Politik