UMP Riau Rp710 Ribu

Setelah melalui rapat panjang, akhirnya Upah Minimum Regional (UMP) untuk daerah Pemerintahan Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp.710 ribu.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Asral Rachman,SH kepada Ragam Info, Rabu (13/12) saat ditemui di ruang kerjanya. “Sesuai dengan Keputusan Gubernu Riau No.27 tahun 2006 tanggal 1 November 2006, ditetapkan bahwa besaran Upah Minimum Regional (UMP) Provinsi Riau sebesar Rp. 710 ribu,” ujar Asral Rahman. Asral Rahman kembali mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2007 mendatang.*** Dikatakan, jika saat ini ada perusahaan yang telah menetapkan upah pekerjanya dengan nilai di atas UMP yang ditetapkan, maka perusahaan dilarang untuk merevisinya (menurunkan) sesuai dengan UMP. Sedangkan perusahaan yang sudah menetapkan upah pekerjanya ternyata masih berada di bawah UMP, maka perusahaan tersebut wajib untuk menaikkannya sesuai dengan UMP. Setelah ditetapkan, tambahnya, ketentuan tentang UMP ini wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang dimulai pada 1 Januari nanti. Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakannya, maka Disnaker akan melakukan pengawasan dan pembinaan yang akhirnya berpeluang pada pemberian sanksi kepada perusahaan yang bandel. “Disnaker Riau akan melakukan pengawasan dan kontrol di lapangan. Karena hingga saat ini masih banyak perusahaan yang memberikan upah kepada pekerjanya jauh di bawah UMP," ungkapnya. Untuk itu Asral Rahman menegaskan, kepada Disnaker Kabupaten/Kota supaya melakukan kontrol dan pengawasan di lapangan. Karena bagaimana pun juga yang memiliki wilayah adalah Disnaker Kabupaten/Kota.

Berita Lainnya

Index