DPR Sahkan UU Reforma Agraria, BRAN Diubah Menjadi LPRA

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, BRAN Diubah Menjadi LPRA
DPR RI dan pemerintah mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang pada 22 September 2026. Salah satu perubahan penting adalah nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA),

JAKARTA (RiauInfo) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang pada Selasa, 22 September 2026. Salah satu ketentuan penting dalam proses pembahasan adalah perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).

Perubahan kelembagaan tersebut sebelumnya disepakati dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan perubahan nomenklatur itu dalam rapat Panja di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2026.

"Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya," ujar Sturman Panjaitan. 

LPRA Berada di Bawah Presiden

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menyebutkan, penguatan kelembagaan menjadi salah satu materi penting dalam RUU tersebut. Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan lembaga penyelenggaraan reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria," kata Ahmad Iman Sukri.

Dengan ketentuan tersebut, LPRA mendapatkan posisi kelembagaan untuk menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria. Pengaturan itu diarahkan untuk memperkuat koordinasi penyelenggaraan reforma agraria yang sebelumnya melibatkan kewenangan lintas lembaga.

Dalam laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), Baleg DPR RI juga membahas sejumlah perubahan ketentuan mengenai lokasi prioritas reforma agraria. Lokasi prioritas reforma agraria didefinisikan sebagai lokasi atau wilayah yang diprioritaskan untuk melaksanakan reforma agraria.

Selain itu, RUU tersebut mengatur definisi subjek reforma agraria sebagai penerima objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima objek reforma agraria. Ketentuan definisi tersebut menjadi bagian dari penyusunan kerangka hukum reforma agraria.

Penyelesaian Konflik dan Kepastian Hukum

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam rapat tingkat satu menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan bagian dari upaya negara untuk mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Nusron, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah perlu dilaksanakan secara adil serta memberikan kepastian hukum. Reforma agraria juga diarahkan untuk mencegah dan menyelesaikan konflik yang bersumber dari ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta pembagian kewenangan antar-lembaga.

"Melalui RUU ini, penyelenggaraan reforma agraria dirancang menjadi lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif," kata Nusron Wahid.

Nusron juga menjelaskan bahwa masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan. RUU tersebut turut memperkuat mekanisme pengawasan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan reforma agraria.

Menjadi Landasan Hukum Reforma Agraria

Dalam pembahasan tingkat satu, seluruh fraksi DPR RI menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk diteruskan ke pembicaraan tingkat dua. Pemerintah kemudian menyatakan persetujuan terhadap penyelesaian RUU tersebut untuk selanjutnya diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI.

"Semoga RUU tentang pengaturan reforma agraria ini dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang guna menjadi landasan yuridis penyelenggaraan reforma agraria di Indonesia," ujar Nusron. 

Pengesahan pada 22 September 2026 menempatkan pengaturan reforma agraria sebagai kerangka hukum baru untuk penyelenggaraan kebijakan agraria.

Secara substansi, UU Reforma Agraria mengatur:

  • Pembentukan LPRA, 
  • Penetapan wilayah prioritas reforma agraria,
  • Mekanisme penyelesaian konflik tanah, 
  • Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria. 

Pengaturan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar penyelenggaraan reforma agraria secara lebih terencana dan terkoordinasi.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa pembahasan RUU melibatkan perwakilan 26 kementerian dan lembaga. Kementerian dan lembaga yang disebut antara lain Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.

Dengan disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria, agenda berikutnya adalah memastikan ketentuan mengenai kelembagaan, lokasi prioritas, penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi tanah, pengawasan, serta pemberdayaan dapat diterapkan sesuai kerangka hukum yang telah ditetapkan. Pemerintah dan DPR RI menempatkan regulasi tersebut sebagai landasan penyelenggaraan reforma agraria di Indonesia.

 

Berita Lainnya

Index