Aza El Munadiyan: Regulasi Penyiaran Harus Beradaptasi dengan Era AI

Aza El Munadiyan: Regulasi Penyiaran Harus Beradaptasi dengan Era AI
Aza El Munadiyan menilai regulasi penyiaran perlu ditata ulang agar sesuai dengan perkembangan teknologi, konvergensi digital, UGC, OTT, dan AI.

PEKANBARU (RiauInfo) – Praktisi media dan teknologi sekaligus akademisi Dr. Aza El Munadiyan, S.Si., MM., AMIPR, menilai regulasi penyiaran perlu ditata ulang untuk menghadapi perkembangan teknologi digital dan penggunaan artificial intelligence (AI) dalam ekosistem media. Penataan regulasi dinilai penting agar kebebasan pers, keamanan digital, dan perkembangan platform digital tetap dapat berjalan secara seimbang.

Pandangan tersebut disampaikan Aza El Munadiyan dalam Webinar Merajut Nusantara bertema “Jurnalisme di Era AI: Antara Kebebasan Pers, Keamanan Digital dan Regulasi”, Rabu, 16 September 2026.

Webinar tersebut diselenggarakan Anggota Komisi I DPR RI Dr. Syahrul Aidi Maazat, Lc., M.A., bekerja sama dengan BAKTI KOMDIGI. Webinar menghadirkan dua narasumber, yakni Ir. Woro Indah Widiastuty, MT pada sesi pertama dan Aza El Munadiyan pada sesi kedua.

Aza El Munadiyan yang merupakan Ketua STIM Budi Bakti menyoroti perubahan besar dalam lanskap media akibat perkembangan teknologi dan konvergensi digital. Menurutnya, Undang-Undang Penyiaran yang berlaku saat ini perlu diperbarui agar mampu menjawab peralihan dari penyiaran konvensional seperti televisi dan radio menuju ekosistem digital.

Regulasi Penyiaran Perlu Mengikuti Konvergensi Digital

Menurut Aza, perubahan lanskap media tidak hanya ditandai oleh digitalisasi televisi dan radio. Munculnya User Generated Content (UGC), yakni konten yang dibuat pengguna, serta layanan Over-The-Top (OTT) juga telah mengubah cara masyarakat memproduksi, mendistribusikan, dan mengonsumsi informasi.

“Undang-Undang Penyiaran yang ada saat ini sudah cukup lama dan perlu diperbarui untuk menyesuaikan transisi dari penyiaran konvensional ke era digital,” papar Aza.

 

Karena itu, penataan ulang regulasi penyiaran perlu memperhitungkan karakter platform digital yang berbeda dengan lembaga penyiaran konvensional. Regulasi juga perlu memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab dan mekanisme pengawasan terhadap berbagai jenis konten yang beredar di ruang digital.

Pembagian Wewenang Lembaga Harus Jelas

Aza juga menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang tegas antara lembaga-lembaga yang memiliki fungsi pengawasan berbeda. Dewan Pers, menurut paparannya, perlu tetap berfokus pada pers dan karya jurnalistik, sedangkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berfokus pada pengawasan penyiaran secara umum.

Pembagian kewenangan tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menangani konten digital. Terlebih, ruang digital saat ini mempertemukan produk jurnalistik, konten pengguna, dan berbagai bentuk konten digital lainnya.

Untuk pelanggaran hukum di platform digital, seperti hoaks, judi online, dan pornografi, Aza menjelaskan bahwa penindakan berada dalam kewenangan kementerian yang membidangi komunikasi dan digital, bukan secara langsung menjadi kewenangan Dewan Pers atau KPI.

Kejelasan kewenangan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap persoalan ditangani oleh lembaga sesuai fungsi dan dasar hukum yang berlaku.

Regulasi Berbasis Risiko untuk Lindungi Jurnalisme Publik

Aza juga mengingatkan agar pembaruan regulasi tidak menghasilkan ketentuan yang bersifat terlalu luas atau membuka ruang penafsiran berlebihan. Regulasi baru, menurutnya, perlu menggunakan pendekatan berbasis risiko.

Pendekatan tersebut diperlukan agar regulasi tidak membatasi kebebasan pers sekaligus tidak menghambat perkembangan platform digital. Pengaturan harus mempertimbangkan tingkat risiko dari suatu konten dan dampaknya terhadap masyarakat.

Aza memberikan perhatian khusus terhadap public interest journalism, atau kerja jurnalistik yang berkaitan dengan kepentingan publik. Liputan investigasi, pemberitaan mengenai korupsi, serta edukasi mengenai bahaya judi online merupakan contoh kerja jurnalistik yang menurutnya perlu mendapatkan perlindungan.

“Kerja-kerja jurnalistik untuk kepentingan publik harus terlindungi dan tidak dihambat oleh proses sensor yang berlebihan,” menjadi salah satu pokok yang ditekankan Aza.

AI Dibutuhkan untuk Mengawasi Ledakan Konten Digital

Masifnya produksi konten digital juga membuat mekanisme pengawasan perlu mengalami modernisasi. Aza menilai KPI tidak mungkin melakukan pengawasan terhadap seluruh konten digital secara manual.

Karena itu, teknologi artificial intelligence (AI) dan algoritma dapat dimanfaatkan untuk membantu proses pengawasan digital. Penggunaan teknologi tersebut dapat membantu mengidentifikasi konten dalam jumlah besar yang tidak mungkin diperiksa secara manual satu per satu.

Namun, penggunaan AI dalam pengawasan tetap membutuhkan mekanisme check and balance. Aza mengusulkan adanya kontrol berlapis, mulai dari filter internal redaksi atau platform, proses verifikasi oleh KPI, hingga tindakan kementerian terkait apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Mekanisme berlapis tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko overblocking, yaitu pemblokiran konten secara berlebihan, sekaligus mencegah pembungkaman konten secara sewenang-wenang.

Konten Berbasis AI Perlu Identifikasi

Selain penggunaan AI untuk pengawasan, Aza menyoroti kebutuhan untuk mengatur penggunaan AI dalam produksi konten media dan penyiaran. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah transparansi mengenai konten yang dibuat atau diproduksi dengan bantuan AI.

Menurut paparan Aza, penggunaan watermarking atau identifikasi pada produk berbasis AI dapat menjadi salah satu instrumen transparansi. Dengan identifikasi tersebut, publik dapat mengetahui asal-usul atau karakter suatu informasi yang mereka konsumsi.

Pengaturan AI juga tidak dapat berdiri sendiri. Aza menilai RUU Penyiaran perlu diharmonisasikan dengan berbagai regulasi yang sudah ada, termasuk UU Pers, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan yang berkaitan dengan keamanan siber nasional.

Regulasi Harus Menciptakan Level Playing Field

Aza turut menyoroti aspek kesetaraan dalam persaingan antara lembaga penyiaran konvensional, perusahaan pers, dan platform digital global. Menurutnya, regulasi perlu menciptakan level playing field atau arena persaingan yang setara.

Kesetaraan tersebut mencakup aspek tanggung jawab terhadap konten, perizinan, hingga perpajakan. Dengan demikian, perkembangan platform digital tidak menciptakan ketimpangan kewajiban antara pelaku media konvensional dan platform digital.

Di sisi lain, Aza menegaskan bahwa perkembangan AI tidak semestinya menghilangkan prinsip dasar jurnalistik. AI dapat digunakan untuk membantu pekerjaan jurnalistik, tetapi keputusan dan tanggung jawab jurnalistik tetap membutuhkan proses manusia.

“AI hendaknya diposisikan sebagai alat bantu dalam proses kerja jurnalistik. Prinsip dasar jurnalisme seperti konfirmasi, verifikasi data, dan penegakan kode etik tetap menjadi fondasi utama,” tegas Aza.

 

Paparan Aza El Munadiyan dalam Webinar Merajut Nusantara menempatkan pembaruan regulasi penyiaran, pemanfaatan AI, perlindungan jurnalisme untuk kepentingan publik, serta kejelasan kewenangan lembaga sebagai bagian yang saling berkaitan dalam menghadapi perubahan ekosistem media digital.

 

Berita Lainnya

Index