Oleh: Makarim Maryam, Universitas Tazkia
Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam seringkali dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah makanan yang kita konsumsi benar-benar halal? Pertanyaan ini bukan sekadar ritual keagamaan, melainkan menyangkut kesehatan, kebersihan, dan kepatuhan terhadap syariat Islam. Fiqh halal menjadi panduan komprehensif yang mengatur bagaimana umat Islam memilih, memproses, dan mengonsumsi makanan, khususnya daging hewan.
Konsep "halalan thayyiban" yang disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah:168 yang artinya “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” bukan hanya bermakna halal secara syariat, tetapi juga baik, bersih, dan menyehatkan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memperhatikan tidak hanya aspek spiritual, tetapi juga kesehatan jasmani. Makanan yang masuk ke dalam tubuh seseorang dipercaya mempengaruhi perilaku dan spiritualitasnya, sehingga kehalalannya menjadi sangat penting. Dalam perihal penyembelihan hewan dalam Islam bukan sekadar memotong leher hewan. Terdapat tata cara, syarat, dan etika yang harus dipenuhi agar daging hewan tersebut halal dikonsumsi. Menurut kesepakatan para ulama, penyembelihan yang sah harus memenuhi beberapa kriteria fundamental.
- Pertama, penyembelih harus beragama Islam, berakal sehat, dan memahami tata cara penyembelihan yang benar.
- Kedua, alat yang digunakan harus tajam agar mempercepat proses kematian dan mengurangi penderitaan hewan. Para fuqaha sepakat bahwa segala benda yang dapat mengalirkan darah dan memotong urat leher hewan boleh digunakan, namun terdapat perbedaan pendapat mengenai penggunaan gigi, kuku, dan tulang. Mayoritas ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah melarang penggunaan ketiga benda tersebut berdasarkan hadits shahih.
- Ketiga, penyembelihan harus dilakukan dengan menyebut nama Allah (tasmiyah). Membaca "Bismillahi Allahu Akbar" saat menyembelih adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan.
- Keempat, yang harus dipotong adalah tenggorokan (al-hulquum), kerongkongan (al-marii), dan dua urat besar di samping leher (al-wadjaan). Pemotongan harus dilakukan dengan cepat dan tepat agar darah dapat mengalir dengan sempurna.
Perkembangan industri peternakan dan teknologi modern membawa tantangan baru bagi penerapan fiqh halal. Rumah Pemotongan Hewan (RPH) modern menggunakan sistem mekanis yang efisien, namun harus tetap memenuhi syarat syariat. Studi kasus di RPH Simpang Rimbo, Kota Jambi, menunjukkan bagaimana integrasi antara teknologi modern dan prinsip syariat dapat berjalan beriringan. RPH tersebut telah mengantongi sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia sejak 2019, menandakan bahwa proses pemotongan telah memenuhi standar syariat. Yang menarik, juru sembelih di RPH ini tidak hanya terampil secara teknis, tetapi juga memiliki sertifikasi halal khusus. Mereka memahami bahwa setiap ekor sapi atau kerbau yang disembelih harus melalui prosedur yang benar: membaca basmalah, memastikan alat tajam, dan memotong pada bagian yang tepat. Aspek kebersihan juga menjadi perhatian utama. Fasilitas yang bersih, petugas yang menjaga higienitas, dan penanganan daging yang higienis menunjukkan bahwa konsep "thayyib" (baik dan bersih) diimplementasikan dengan serius. Kandang penampungan, tempat pemotongan, gantungan karkas, hingga pengelolaan limbah diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan pencemaran atau bau tak sedap.
Di tengah globalisasi dan kompleksitas rantai pasok makanan modern, pemahaman fiqh halal menjadi semakin urgen. Konsumen Muslim sering kali tidak tahu persis dari mana daging yang mereka beli berasal dan bagaimana proses penyembelihannya. Tanpa sertifikasi halal dan pengawasan ketat, keraguan akan terus menghantui. Keberadaan RPH bersertifikat halal memberikan ketenangan batin bagi masyarakat Muslim. Mereka tidak perlu lagi khawatir apakah daging yang dibeli di pasar telah melalui proses penyembelihan yang sesuai syariat atau tidak. Sertifikasi halal juga mendorong produsen untuk meningkatkan standar kebersihan dan kesehatan, karena kedua aspek ini merupakan bagian integral dari konsep halal.
Lebih jauh, fiqh halal juga mengajarkan tentang kesejahteraan hewan. Etika penyembelihan dalam Islam menekankan perlakuan ihsan (berbuat baik) terhadap hewan. Tidak menajamkan pisau di hadapan hewan lain, tidak menyembelih seekor hewan di hadapan hewan lainnya, dan membaringkan hewan dengan lembut adalah bentuk penghormatan terhadap makhluk Allah. Prinsip ini sangat relevan dengan diskursus kesejahteraan hewan (animal welfare) yang sedang berkembang di dunia modern.
Penerapan fiqh halal dalam industri pemotongan hewan modern membuktikan bahwa tradisi keagamaan dapat bersinergi dengan teknologi. Yang dibutuhkan adalah komitmen dari semua pihak: pemerintah sebagai regulator, produsen sebagai pelaksana, dan konsumen sebagai pengawas. Dengan pemahaman fiqh halal yang baik, umat Islam dapat menjalankan perintah agama sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi pada industri pangan yang lebih beretika dan berkelanjutan.
Wallahu a'lam bishawab.