PEKANBARU (RiauInfo) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil langkah strategis dengan menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) krusial yang menyentuh langsung aspek keorganisasian dan kemanusiaan bagi seluruh anggotanya di Indonesia. Tiga edaran tersebut meliputi penegasan larangan rangkap jabatan di internal PWI, diskresi perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi anggota yang masa berlakunya telah habis, serta ajakan donasi kemanusiaan untuk korban bencana banjir di Sumatera. Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola organisasi sekaligus menunjukkan kepedulian PWI terhadap tragedi kemanusiaan yang menimpa masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Surat Edaran pertama, Nomor: 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025, secara spesifik membahas penertiban rangkap jabatan dalam struktur kepengurusan PWI. Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa edaran ini diterbitkan untuk memastikan kepatuhan terhadap amanat Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2.
"Edaran ini adalah penegasan agar semua pengurus, dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Pusat, mematuhi larangan rangkap jabatan di struktur PWI," ujar Zulmansyah di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku untuk rangkap jabatan antar-tingkatan, misalnya pengurus PWI Pusat yang juga merangkap sebagai pengurus PWI Provinsi, atau pengurus PWI Kabupaten/Kota yang juga menjadi pengurus di PWI Provinsi atau Pusat.
"Prinsipnya, satu orang satu posisi di satu tingkatan PWI. Ini penting untuk fokus dan efektivitas kerja organisasi," jelasnya.
Namun, Zulmansyah menambahkan, pengurus PWI masih diperkenankan memegang jabatan di organisasi lain yang menjadi konstituen Dewan Pers, seperti di Serikat Perusahaan Pers (SPS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), atau Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), asalkan organisasi tersebut bukanlah organisasi wartawan.
Selanjutnya, Surat Edaran Nomor: 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025 menjadi kabar gembira bagi banyak anggota. Edaran ini merupakan hasil keputusan Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember 2025 lalu. PWI Pusat memberikan diskresi, atau kebijakan khusus, bagi anggota yang Kartu Tanda Anggota (KTA) biasanya telah habis masa berlakunya.
Diskresi ini memberikan kesempatan kepada anggota yang KTA-nya kedaluwarsa pada tahun 2023 dan 2024, termasuk yang akan habis di tahun 2025, untuk memperpanjang kembali melalui mekanisme normal di PWI Provinsi.
"Kami mengimbau kepada seluruh anggota PWI se-Indonesia, jika KTA-nya habis masa berlaku di 2023, 2024, atau 2025, silakan segera perpanjang melalui PWI Provinsi dengan melampirkan persyaratan sebagaimana diatur dalam PD PRT PWI," ajak Zulmansyah.
Kesempatan emas ini dibuka oleh PWI Pusat mulai sekarang hingga batas waktu Februari 2026 mendatang. Zulmansyah mengingatkan, jika kesempatan diskresi ini tidak dimanfaatkan, KTA biasa yang telah mati tidak dapat diperpanjang lagi, dan status keanggotaan akan kembali mengulang dari awal sebagai anggota muda setelah wajib mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
Terakhir, PWI Pusat menunjukkan kepedulian kemanusiaan yang mendalam melalui Surat Edaran tentang Donasi Kemanusiaan. Langkah ini adalah respons cepat PWI Pusat menyikapi musibah banjir besar yang melanda beberapa wilayah di Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Melalui program PWI Peduli, organisasi ini mengajak seluruh anggota PWI di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam penggalangan dana. Donasi kemanusiaan dapat disalurkan melalui Rekening BRI KCP Lemhanas dengan Nomor Rekening: 059601000155307 atas nama PWI.
"Mari kita semua anggota PWI bersama-sama berdonasi untuk membantu dan meringankan beban saudara-saudara kita yang terkena bencana banjir Sumatera. Ini adalah wujud nyata solidaritas kita sebagai sesama anak bangsa," ajak Sekjen PWI Pusat tersebut penuh harap.
Donasi yang terkumpul nantinya akan disalurkan oleh PWI Pusat langsung ke lokasi-lokasi bencana setelah situasi dan kondisi darurat dinyatakan selesai. Langkah ini memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi para korban yang membutuhkan.