PWI Pusat Desak Istana Klarifikasi Pencabutan Kartu Liputan Istana Kepresidenan Wartawan CNN Indonesia, Soroti Ancaman Kebebasan Pers

PWI Pusat Desak Istana Klarifikasi Pencabutan Kartu Liputan Istana Kepresidenan Wartawan CNN Indonesia, Soroti Ancaman Kebebasan Pers
PWI Pusat Prihatin, Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia Dicabut Usai Tanyakan Program MBG Prabowo

JAKARTA (RiauInfo) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinannya atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami seorang wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia. Pencabutan ini dilakukan setelah Diana mengajukan pertanyaan kritis kepada Presiden Prabowo Subianto terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejadian ini memicu kekhawatiran serius mengenai kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Diana Valencia, seorang jurnalis investigatif yang dikenal dengan pertanyaan-pertanyaannya yang tajam, menjadi sorotan publik. Ia dinilai telah menjalankan fungsi kontrol sosial pers dengan menanyakan isu keracunan massal yang sempat terjadi di beberapa lokasi yang menerapkan program MBG. Pertanyaan tersebut diajukan di luar agenda resmi yang telah ditetapkan, memicu reaksi dari pihak Istana.

Pihak Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mengambil langkah tegas dengan mencabut kartu identitas Pers Istana milik Diana pada Sabtu (27/9).

Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, mengonfirmasi kejadian ini dan mengungkapkan bahwa seorang staf BPMI datang langsung ke kantor mereka di Jakarta untuk mengambil kartu tersebut.

Titin Rosmasari menyampaikan kekagetannya atas tindakan tersebut. Menurutnya, pencabutan kartu liputan ini terkesan mendadak dan tanpa dasar yang jelas. "Benar telah terjadi pencabutan ID Pers Istana atas nama Diana Valencia. Tepatnya pukul 19.15, seorang petugas BPMI mengambil ID Pers Diana di kantor CNN Indonesia," ujar Titin dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (28/9).

Pihak CNN Indonesia tidak tinggal diam. Mereka telah mengajukan surat resmi kepada BPMI dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk meminta klarifikasi dan mempertanyakan dasar dari tindakan sepihak tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk protes dan upaya untuk melindungi hak jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.

Pertanyaan yang diajukan Diana Valencia sebenarnya sangat relevan dan penting bagi publik, terutama karena menyangkut isu kesehatan dan keselamatan masyarakat terkait program pemerintah. Namun, alih-alih memberikan jawaban atau penjelasan, Biro Pers Istana justru menanggapi dengan mencabut akses liputan sang jurnalis.

Ketika dikonfirmasi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi enggan memberikan jawaban langsung terkait masalah ini. Ia hanya mengalihkan fokus pembicaraan dan menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan keracunan yang terjadi. "Kita fokus yang penting beres MBG dulu ya, jangan sampai ada kejadian lagi," kata Pras usai konferensi pers di Kementerian Kesehatan.

Sikap PWI Pusat 

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan pencabutan kartu liputan ini berpotensi menghambat kemerdekaan pers. Menurut Munir, tindakan ini jelas bertentangan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara.

Munir mengutip Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Ia juga merujuk pada Pasal 4 UU Pers yang secara eksplisit menegaskan bahwa pers dijamin kemerdekaannya tanpa adanya penyensoran atau pelarangan penyiaran. Dengan demikian, pencabutan akses jurnalis karena pertanyaannya dinilai di luar agenda adalah bentuk penghambatan yang tidak dapat dibenarkan.

Lebih lanjut, Munir mengingatkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, hukuman yang diberikan bisa berupa pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan PWI dalam menyikapi persoalan ini.

PWI Pusat menilai pencabutan kartu liputan Diana dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden adalah tindakan yang tidak masuk akal. Hal ini tidak hanya menghambat tugas jurnalistik tetapi juga membatasi hak publik untuk memperoleh informasi yang relevan dan penting. Pers memiliki peran vital dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menyuarakan kepentingan publik.

Munir juga mendorong BPMI Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi. Ia berharap ada ruang dialog yang terbuka dengan insan pers untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan profesional. Menurutnya, komunikasi yang baik antara Istana dan media sangat penting untuk menjaga hubungan yang harmonis.

Sebagai penutup, Munir menegaskan bahwa menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan. Pencabutan kartu liputan jurnalis ini dianggap sebagai preseden buruk yang dapat merusak iklim kebebasan pers di Indonesia, dan PWI berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi tegaknya demokrasi.

 

#PWI

Index

Berita Lainnya

Index