PEKANBARU (RiauInfo) - Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi kembali terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dengan Nomor AHU-0001616.AH.01.08. Tahun 2025. Terbitnya Surat Keputusan (SK) ini menandai babak baru bagi organisasi pers terbesar di Indonesia setelah sempat dilanda dualisme kepemimpinan.
Penerbitan SK ini didasarkan pada permohonan dari PWI Pusat yang diajukan setelah Kongres Persatuan PWI. Proses pengajuannya dilakukan secara profesional dan cepat melalui Notaris Dwi Yantoro SH MKn. Notaris tersebut menerbitkan Akta Nomor: 02 Tanggal 10 September 2025 yang berisi tentang perubahan badan hukum perkumpulan PWI, yang kemudian disahkan Kemenkumham.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, mengungkapkan bahwa proses penerbitan SK berjalan sangat cepat dan mudah. Ini dikarenakan data yang diajukan oleh PWI Pusat sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. "Hari ini, kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI, dan setelah data lengkap, hari ini juga sudah terbit SK dari Kementerian Hukum untuk kepengurusan PWI hasil kongres rekonsiliasi," jelas Widodo.
Widodo menambahkan bahwa pelayanan yang diberikan Kemenkumham dilakukan secara digital, sehingga mempercepat seluruh proses administrasi. "Prosesnya sangat cepat karena kami layani secara digital," ujar Widodo. Kecepatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mempermudah layanan publik, terutama bagi organisasi yang memiliki peran strategis seperti PWI.
Dalam dokumen resmi AHU-0001616.AH.01.08. Tahun 2025, tercantum susunan pengurus dan pengawas PWI yang baru. Posisi Ketua Umum (Ketum) dipercayakan kepada Akhmad Munir, sosok yang juga menjabat sebagai Direktur Utama LKBN Antara. Bersamanya, Zulmansyah Sekedang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum (Bendum).
Nama Zulmansyah Sekedang tentu tidak asing lagi di telinga wartawan Riau. Sebelum mengemban amanah di tingkat pusat, beliau dikenal sebagai Ketua PWI Provinsi Riau yang sukses. Kepemimpinannya di PWI Riau dinilai berhasil dan membawa banyak kemajuan bagi dunia pers di Bumi Lancang Kuning. Kini, dengan posisi strategisnya sebagai Sekjen, diharapkan Zulmansyah dapat membawa aspirasi dan kontribusi nyata bagi wartawan dari berbagai daerah, termasuk Riau.
Ketum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Dirjen AHU Widodo beserta seluruh jajaran Kemenkumham. Menurutnya, perhatian dan proses cepat yang diberikan oleh Kemenkumham menjadi kunci terbitnya SK PWI yang sempat diblokir akibat dualisme.
"Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit menandakan PWI kembali bersatu," ungkap Akhmad Munir. Ia menegaskan bahwa terbitnya SK ini merupakan momen penting bagi PWI untuk kembali bersatu dan berkolaborasi. "Sekaligus dengan terbitnya AHU PWI ini, kami siap kembali berkontribusi untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa dan negara," tambahnya.
Akhmad Munir juga mengajak seluruh anggota PWI, dari Aceh hingga Papua, untuk kembali kompak dan guyub. Ia menyerukan agar seluruh anggota PWI bersama-sama kembali mengangkat marwah dan kehormatan wartawan serta organisasi PWI. Momen ini diharapkan menjadi titik balik bagi PWI untuk lebih solid dan profesional.
Di sisi lain, Ketua Dewan Kehormatan PWI, Atal S. Depari, tercatat sebagai pengawas dalam dokumen SK tersebut. Keberadaan beliau diharapkan dapat memberikan pengawasan yang ketat terhadap jalannya organisasi, memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan kode etik dan AD/ART PWI. Dengan kepengurusan yang solid dan pengawasan yang ketat, PWI diharapkan dapat menjadi lokomotif kemajuan pers nasional.