SURAT TERBUKA AHMAD ZAZALI Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Atas Keberadaan Tanah Ulayat

TRAGEDI bentrok tanggal 18 Desember di Dusun Suluk Bungkal Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengakalis, Riau menjadi contoh nyata dimana konflik pertanahan telah menjadi persoalan yang serius di negeri Lancang Kuning. Menurut Catatan Scale Up tahun 2007-2008 Sektor Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah industri yang paling banyak menimbulkan konflik pertanahan di Riau. 

Selama ini, tanah ulayat selalu sebagai alasan klaim warga dalam setiap konflik hingga saat ini belum terpecahkan dengan serius oleh pemerintah Provinsi Riau. Padahal seperti halnya daerah Sumatera Barat, di Riau juga memiliki tanah ulayat yang masih eksis dan diakui di masyarakat Riau. Sebut saja suku tanah ulayat suku Talang Mamak, Sakai, Petalangan, Bonai, dan juga ada kesatuan-kesatuan kenegerian seperti Pangean, Jake, Kuntu yang juga memiliki tanah ulayat. Selama keberadaan tanah ulayat tersebut masih setengah hati diakui pemerintah maka konflik antara masyarakat dengan perusahaan di Riau diyakini akan semakin meningkat , dan masyarakat selalu menjadi pihak yang sering jadi korbannya. Semua pihak di Riau diharapkan bisa bahu-membahu mendorong Gubernur Riau dan DPRD Riau segera mengeluarkan peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat di Riau, dan. setelah itu, pemerintah harus melakukan pemetaan terhadap tanah ulayat yang dimiliki suku atau kenegerian-kenegrian yang ada di Riau. Hasil pemetaan ini lalu dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau yang saat ini sedang direvisi, sehingga setiap perizinan untuk perusahaan yang akan dikeluarkan pemerintah ke depan bisa menyelesaikan terlebih dahulu dengan pemangku tanah ulayat sebelum izin dikeluarkan. Sedangkan terhadap perusahaan yang sudah ada (izin) jika dari hasil pemetaan tumpang tindih dengan tanah ulayat, maka harus dilakukan renegosiasi ulang dengan warga pemilik tanah ulayat untuk mencari kesepakatan. Sebagai landasan dalam penyelesaian konflik yang telah ada atau timbul saat ini maka pemerintah juga harus menetapkan standar atau protokol penyelesaian konflik pertanahan/sumber daya alam, disertai dengan pembentukan kelembagaan yang bersifat independent yang akan menjadi mediator dalam prosesn penyelesaian konflik antara masyarakat dengan perusahaan dan atau negara. Dengan langkah-langkah tersebut diharapkan konflik pertanahan yang ada di Riau dapat diselesaikan, dan kepastian berusaha untuk masyarakat dan dunia usaha akan terjamin, serta terjadi hubungan yang saling menguntungkan.*** Ahmad Zazali Direktur Eksekutif Scale Up Email : [email protected]; [email protected]; website:www.scaleup.or.id. HP: 08126829927

Berita Lainnya

Index