TERKAIT DITOLAKNYA PERDA KARHUTLA "Cepat Ambil Langkah yang Kongkrit"

PEKANBARU (RiauInfo) - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah Kebakaranan Hutan dan Lahan (Perda Karhutla), Abu Bakar Sidiq, SSi dari dulu hingga sekarang selalu menentang keputusan yang telah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penolakan Perda Karhutla. Untuk itu, Ketua DPRD Riau harus cepat mengambil langkah yang kongkrit. Langkah kongkrit seperti apa? "Ya, langkah kongkrit dengan membahas masalah ini ketingkat Panitia Musyawarah (Panmus). Jangan sampai hal ini dibiarkan larut begitu saja. Karena saat ini kami sangat risau akibat ulah Mendagri," ujar Abu Bakar Sidiq kepada RiauInfo di Kantor DPRD Riau, Selasa (30/10). Menurut Abu, tolong perhatikan apa dasar atas penolakan Perda Karhutla tersebut. Kalau dilihat berdasarkan surat masuk yang langsung diterimanya dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 3 Agustus 2007 dengan nomor 188.341/1730/SJ tanggal 27 Juli 2007 dengan berbunyi sebagai berikut terhadap rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pendoman Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan dan Dampak Lingkungan Hidup, khususnya tentang pasal 3 masih menjadi polemik atau pro-kontra ditengah masyakat. Agar Ranperda yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, maka dihadapan hasil evaluasi Ranperda tersebut ditarik kembali dan diminta Ranperda tersebut tidak ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah. "Yang jelas DPRD Riau membuat Perda tersebut tak ada unsur sama sekali bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi. Karena Riau sangat menghormati UU tersebut," cetusnya. Abu berharap DPRD Riau harus dapat mengambil sikap tegas, dengan membuat langkah-langkah yang kongkrit. Selaku mantan Ketua Pansus Perda Karhutla wajib mendesak Ketua DPRD Riau menindaklanjuti semua akar permasalahan Perda Karhutla ini. "Kita ingin hal ini dapat diatasi dengan cepat," katanya mengakhiri. (Dd)

Berita Lainnya

Index