Manajemen penghimpunan Dana Produk Tabungan Syariah

Kenapa Sih Harus Tabungan Syariah?

Kenapa Sih Harus Tabungan Syariah?
Ilustrasi

Oleh: Ahmad Zaki Gunadi, Mahasiswa IAI TAZKIA 

Kenapa sih mesti tabungan syariah? Nah disini kita akan membahas produk tabungan syariah.

Tabungan syariah adalah produk simpanan yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah maupun koperasi syariah. Pada tabungan syariah seluruh transaksi menggunakan dasar aturan islam, berbeda dengan tabungan konvensional yang tidak mengikuti prinsip syariah. Hal ini dapat dilihat berdasarkan akad syariah yakni mudharabah dan wadiah. Hukum tabungan pada bank syariah sendiri diperbolehkan dalam islam sebagaimana tertuang didalam fatwa MUI Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000.

Prinsip Pada Tabungan Syariah :

  • Tidak ada bunga, karena tabungan syariah melarang pengambilan bunga atau riba dalam bentuk apapun. Sebagai pengganti bunga, bank syariah menawarkan sistem bagi hasil atau nisbah.
  • Penggunaan dana nasabah hanya pada sektor yang halal, bank harus memastikan bahwa dana yang dikumpulkan dari nasabah tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Tabungan syariah sendiri mempromosikan investasi pada sektor riil yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti pada sektor pertanian, perdagangan dan investasi pada proyek-proyek yang bermanfaat bagi masyarakat, kemudian nasabah dan bank akan membagi keuntungan dari investasi tersebut.
  • Pada tabungan syariah tidak ada transaksi spekulatif atau transaksi yang tidak jelas risikonya dan tidak memiliki nilai tambah yang jelas bagi pihak yang terlibat. Karena itu bank yang menawarkan produk tabungan syariah harus memberikan keterbukaan informasi tentang pengelolaan dana nasabah dan keuntungan yang diperoleh. Hal ini akan membuat nasabah lebih percaya dan yakin dengan produk yang ditawarkan.
  • Etika dalam transaksi keuangan : pada tabungan syariah sendiri memerhatikan etika dalam transaksi keuangan , sehingga mempromosikan transaksi yang jujur, adil, dan bertanggung jawab.

 

Jenis-Jenis Produk Tabungan Syariah :

1. Tabungan

Akad tabungan pada bank syariah adalah akad wadiah dan mudharabah. Pada akad wadiah nasabah akan mendapatkan keuntungan karena titipan dan bisa diambil sewaktu-waktu dengan menggunakan buku tabungan atau menggunakan kartu ATM, sedangkan pada prinsip mudharabah, keuntungan yang didapatkan nantinya akan dibagi dua antara nasabah dan Bank, serta adanya masa waktu yang diberikan.

2. Giro

Ada pilihan pada setoran tunai yakni berupa giro. Artinya nasabah tersebut dapat menggunakan akad wadiah atau titipan. Akad wadiah sendiri terbagi dua yaitu wadiah yad amanah dan wadiah yad dhamanah. Akad wadiah yad amanah adalah jenis titipan, dimana bank tidak wajib mengganti jika terjadi kerugian atau kehilangan. Sedangkan akad wadiah yad dhamanah, bank bertanggung jawab akan nilai uang simpanan nasabah.

3. Deposito

Deposito pada bank syariah menerapkan akad mudharabah. jangka waktu pada pencairan deposito ada 1 bulan, 3 bulan, atau bahkan tahunan.

Tujuan dan Manfaat Tabungan Syariah

Tabungan Syariah mengikuti aturan agama Islam, prinsip bagi hasil akan menguntungkan nasabah dan bank. Perhitungan bagi hasil akan dihitung berdasarkan pendapatan yang diperoleh bank. Oleh karena itu apabila pendapatan yang dihasilkan bank semakin tinggi maka hasil nisbah yang diterima nasabah juga akan semakin besar.

Namun kosekuensinya, saat pendapatan dari hasil nisbah menurun maka keuntungan yang diterima nasabah juga ikut menurun. Hal ini tentu berbeda dengan sistem bunga bank konvensional yang skala naik dan turunnya ditentukan oleh kondisi pasar dan bank.

Nah demikianlah penjelasan singkat mengenai Manajemen Penghimpunan Dana Produk Tabungan Syariah.

REFERENSI

https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/simpanan/tabungan-syariah

https://www.bankbsi.co.id/index.php/news-update/edukasi/mengenal-tabungan-syariah-bebas-biaya-administrasi-terbaik

https://www.ocbc.id/id/article/2021/03/12/tabungan-syariah

 

#Artikel Mahasiswa

Index

Berita Lainnya

Index