"Sebagai Panitia Pengawas tentunya kita akan lanjutkan semua laporan yang masuk ke prosedur yang berlaku. Untuk konflik yang melibatkan anggota KPU Provinsi ini akan diproses oleh DK di KPU pusat. Ini sesuai dengan Pasal 111, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemilu,"ungkap Ketua Panwaslu Riau Indi Rahman menjawab RiauInfo, Jumat (12/6/09) di Pekanbaru.
Merujuk pasal tersebut, Dewan Kehormatan akan beranggotakan 5 orang anggota yang terbagi kepada 3 orang dari anggota KPU dan 2 orang dari kalangan umum. Indi mengatakan, tugas Panwaslu Riau hanya sebatas laporan tersebut ke Bawaslu.
Sementara ini, Panwaslu Riau membenarkan adanya laporan dari seorang Caleg yang menyatakan dirinya telah memberikan uang kepada ketua KPU Riau. Sementara, ketua KPU Riau sendiri juga telah mengajukan surat klarifikasi ke Panwaslu bahwa dirinya tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan. Sementara, Syafrul Rajab yang telah menajdi mantan Ketua Panwaslu Riau nantinya akan menjadi saksi jika DK melakukan proses hukum terhadap sengketa Pemilu ini.
"Semua laporan baik itu klarifikasi dan laporan pelanggaran dari ke dua pihak dilaporkan ke Bawaslu. Selanjutnya menunggu DK terbentuk,"ungkap Indi.(Surya)
SEMUA LAPORAN DISERAHKAN... Dugaan Suap KPU Riau Menunggu Dewan Kehormatan
Kiki
Jumat, 12 Juni 2009 - 10:30:56 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Kepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
PWI Pokja Pekanbaru Beri Pelatihan Jurnalistik Dasar Kepada Siswa SMA Negeri 10
Kamis, 01 Desember 2022 - 16:43:12 Wib Politik
Mappilu PWI Riau Ikuti Raker Pemantau Pemilu, Rusidi: Bawaslu Tidak Bisa Kerja Sendiri
Senin, 01 April 2019 - 07:05:38 Wib Politik
Sosialisasikan Pilgubri 2018 KPU Riau Undang 45 Anggota PWI Riau
Ahad, 10 Juni 2018 - 15:35:16 Wib Politik