PN Pekanbaru Segera Panggil KPU Riau di Persidangan

PEKANBARU (RiauInfo) - Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menunjuk tiga Majelis Hakim yang akan melakukan sidang gugatan terhadap KPU Riau. Penunjukan majelis hakim ini meneruskan gugatan Sri Wahyuni untuk KPU Riau yang telah masuk di PN Pekanbaru kemarin.

Surat penetapan yang dikeluaran ketua PN Pekanbaru tersebut menunjuk Syahlan SH.MH, Pandu Budiono SH.MH dan Fuad Muhammadi SH sebagai majelis hakim dalam gugatan perdata yang diajukan calon perorangan, Sri Wahyuni terhadap KPU Riau tersebut. Penggugat Sri Wahyuni sebagai calon perorangan yang dinilai tidak memenuhi syarat ikut Pilkada oleh KPU Riau, menuntut dengan menyatakan KPU telah melanggar hukum dalam proses pencalonan calon gubernur pada Pilkada 2008 ini. Menurut Syahlan yang dipercaya sebagai ketua Majelis Hakim dalam perkara ini, pihak PN Pekanbaru akan memanggil pihak yang terlibat dalam perkara ini pada Rabu (23/07) mendatang. "Tahap awalnya kita akan melakukan panggilan terhadap semua pihak dalam perkara perdata ini,"ungkap Syahlan kepada RiauInfo, Jumat (18/07) di PN Pekanbaru.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index