Perda Karhutla, Siapa yang Salah?

PEKANBARU (RiauInfo) - Anggota Komisi C DPRD Provinsi Riau, Abu Bakar Sidiq menilai keputusan Menteri Kehutanan RI MS Ka'ban menolak Perda Karhutla yang telah dibuat DPRD Provinsi Riau sangat tidak tepat. Padahal Perda tersebut dibuat bukan atas dasar kemauan sendiri (DPRD Riau). Jadi untuk hal ini, yang salah siapa? 

"Ya, saya rasa jangan kita menyalahkan satu sama lainnya. Yang jelas, jika Perda Karhutla dicabut. Terlebih dahulu cabut dulu UU yang telah dibuat terdahulu," katanya kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Riau, Rabu (13/6). Menurut Abu Bakar Sidiq, penolakan yang dilakuksan Menhut dan Anggota DPR RI tidak masuk akal. Mereka tak mengerti dengan keinginan masyarakat banyak. "Dan dia (Menhut dan DPR RI) tidak terlalu memahami filosofi isi di dalam Perda Karhutla yang telah dibuat DRPD Provinsi Riau. Perda ini harus di uji kelayakannya di Mahkamah Institusi. Agar jangan sampai bertabrakan dengan Perda yang telah dibuat," ujarnya. Terangnya lagi, sebelum Perda Karhutla yang dibuat DPRD Provinsi Riau dicabut. Terlebih dahulu cabut dulu UU nomor 41 ayat 49 dan 50 tahun 1999. "Jika UU ini dicabut, secara otomatis Perda yang telah kami buat dapat ditolerir," katanya mengakhiri. (dowi)
 

Berita Lainnya

Index