Paripurna Perubahan Perda No 2 Tahun 2005 Berjalan Mulus

Disahkannya PP No 37 Tahun 2006 ditanggapi dengan sigap oleh DPRD Riau. Perda No 2 Tahun 2005 yang semula merujuk pada PP No 24 Tahun 2004 langsung dirubah dengan segera. Ehem, maklum, PP yang baru ini membuat legislatif lebih bernafas lega untuk menyusun anggaran keuangannya. 
Lihat saja Rapat Paripurna DPRD Riau Kamis, 18/1, langsung menyetujui Ranperda Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2005 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam penyampaian pendapat akhir, 7 fraksi yang ada di DPRD Riau menyetujui hasil kerja Pansus Ranperda tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut. Penyampaian pendapat akhir fraksi diawali oleh fraksi Partai Golkar dengan juru bicara Yuherman Yusuf, Fraksi PDI-P dengan juru bicara Hotman E Manurung, PPP dengan juru bicara H.Azhar Salaim, PAN dengan juru bicara Ir.Yudha Bhakti, PKS dengan juru bicara Hasyim Aliwa, PBR Plus dengan juru bicara Drs Eddy Akhmad RM dan Fraksi Gabungan dengan juru bicara Tomi Rusli Idar. Ketua DPRD Provinsi Riau drh Chaidir mengatakan, perubahan peraturan daerah ini dilakukan sebagai implementasi dari keluarnya PP No 37 Tahun 2006. Dari pihak eksekutif, rapat ini dihadiri gubernur Riau yang diwakili oleh Sekdaprov Riau HR Mambang Mit.***
 

Berita Lainnya

Index