Panwaslu Laporkan Pelanggaran Kampanye ke Gakumdu

PEKANBARU (RiauInfo) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Pekanbaru menyerahkan laporan pelanggaran kampanye ke Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu). Tindakan ini menyusul temuan pelanggaran kampanye di kota Pekanbaru sejak tiga hari pertama kampanye. 

Pelanggaran yang ditemukan berupa terlibatnya para pasangan kampanye mengguanakan fasilitas negara dalam Kampanye. Panwaslu Pekanbaru mendapatkan pasangan Rusli Zainal-Mambang Mit (RZ-MM) didukung oleh tim kampanye yang menggunakan kendaraan mobil dinas pelat merah BM 1730 AP. Mobil ini dipakai oleh fungsionaris partai pengusung Rusli, yang duduk di Fraksi Golkar DPRD Riau. Selain itu, Panwaslu juga menemukan politik uang dalam orasi di pasar pagi Arengka tersebut. Menurut Panwaslu, pasangan memberikan uang tunai kepada pedangang tanpa membeli barang atau jual-beli. Pelaggaran lain yang dilakukan pasangan RZ-MM adalah menggunakan fasilitas agama sebagai kampanye. Temuan tersebut berupa Gambar Rusli Zainal dengan Isteri dalam surat Yasin dan Asmaul Husnah. Tim kampanye menyebarkan surat itu di plaza Ramayana dan lapangan Belimbing. Selanjutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan RZ-MM saat kampanye di Masjid Al-Khairat jalan Paus Pekanbaru. Panwas menemukan ajakan kepada jamaah agar memilih pasangan RZ-MM. Menurut Syahrul yang menjabat ketua Panwaslu kota Pekanbaru mengatakan, pelanggaran menggunakan tempat ibadah ini terkait dengan UU NO 32 Tahun 2004 pasal 28. Panwas memberikan laporan pelanggaran tersebut ke Gakumdu, Senin (8/09) ini.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index