Panwaslu Bersihkan Atribut Partai se Pekanbaru

PEKANBARU (RiauInfo) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Pekanbaru menertibkan semua atribut partai yang berada di daerah larangan Pemerintah Kota Pekanbaru. Tindakan ini menindaklanjuti keberadaan sejumlah atribut Kampanye yang dianggap mengganggu ketertiban kota Pekanbaru dan pelanggaran zona Kampanye di sejumlah tempat di Pekanbaru. 

Panwaslu Kota Pekanbaru membentuk dua tim gabungan dengan satpol PP Riau telah mengeksekusi sejumlah famlet, baliho dan sejenisnya, Rabu (24/12/2008) ini di sejumlah jalan protokol dan tempat sekolah. Selain itu, Panwaslu dan sejumlah anggota Panwas se kecamatan Pekanbaru juga membersihkan atribut kampanye yang dipasang di tempat perkantoran. Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Ali Junaedi mengatakan, Panwaslu sangat mendukung himbauan penertiban dari Walikota Pekanbaru berdasarkan Perda yang mengatur tentang penertiban spanduk, baliho dan sejenisnya untuk ketertiban kota Pekanbaru. Kerjasama penertiban ini hanya memfokuskan penertiban atribut kampanye yang melanggar Perda Pemko Pekanbaru dan UU Kampanye saja. Panwaslu kota Pekanbaru melakukan penertiban juga melibatkan satpol PP provinsi Riau sebagai eksekutor sejumlah atribut kampanye. Sejumlah partai politik menolak menerima aksi penertiban tersebut. Namun ekskusi atribut partai tetap berjalan sebagaimana yang direncanakan. Ali Junaedi mengatakan, sanggahan dari berbagai pihak Partai Politik tetap saja diterima dengan mekanisme laporan ke kantor Panwaslu Pekanbaru nantinya. Penegasan ini menyusul himbauan Panwaslu Pekanbaru yang telah melayangkan surat kepada Partai Politik untuk menertibkan atribut mereka sebelum penertiban hari ini berlangsung.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index