Panwas Tolak Laporan Kasus 'VCD Porno'

PEKANBARU (RiauInfo) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada Riau menolak laporan kasus 'VCD Porno' yang melibatkan salah satu calon gubernur Riau. Penolakan ini menyusul kasus tersebut terjadi diluar jadwal Pilkada Riau tahun ini. 

Anggota Panwaslih Riau AKBP Drs. Agustiar Roseno menegaskan, penolakan laporan kasus dugaan pelecehan seksual itu terkait dengan wewenang Panwaslih yang terbatas dalam sengketa Pilkada saja. Menurut Agustiar, dugaan kasus pelecehan seksual itu selayaknya diproses oleh pihak kepolisian secara umum. "Karena dalam dugaan kasus ini terjadi pada tahun 2006 lalu, maka pihak yang mengajukan tuntutan sebaiknya melalui sentra kepolisian saja. Sehingga tuntutannya jelas dengan perkara pidana secara umum, bukan terkait dengan Panwas dalam Pilkada ini,"terang Agustiar menjawab RiauInfo, Selasa (7/10) di Pekanbaru. Terkait dengan tersangka adalah seorang calon gubernur saat ini, Panwas menilai perkara ini merupakan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum Riau. Jika kasus ini terbukti sebagaimana pengakuan korban, maka tersangka akan terjerat dengan UU 32 tahun 2004 Pasal 58 tentang persyaratan calon kepala daerah, pada butir L menerangkan calon gubernur tidak boleh melakukan perbuatan tercela, seperti dugaan pelecehan seksual dimaksud. Sehingga KPU Riau akan berwenang mencabut persyaratan Administratif calon gubernur yang terlibat. "Sementara Pilkada saat ini telah usai yang berarti tidak ada masalah dengan SKCK seorang calon itu. Makanya pihak penggugat mesti mengajukan keberatan ini ke kepolisian secara umum. Keputusan membatalkan seorang calon berada di tangan KPU Riau,"ungkap Agustiar. VCD yang menayangkan pengakuan korban kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan calon Gubernur Riau itu semakin marak tersebar diberbagai media saat ini. Mulai dari tayangan melalui HandPhone, hingga tayangan di situs YouTube melalui Internet.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index