HADAPI SEJUMLAH MASALAH PEMILU... Panwaslu Desak KPU Riau Bentuk Dewan Kehormatan

PEKANBARU (RiauInfo) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Riau mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau membentuk Dewan Kehormatan (DK) Pemilu. Pernyataan itu menyusul penertiban pelaksanaan proses Pemilu yang terindikasi rawan pelanggaran. Selain itu, DK Pemilu merupakan peraturan Undang-Undang No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu. 

Secara teknis UU mengatur kelembagaan DK Pemilu beranggotakan 5 orang. Dimana 2 orang berasal dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Riau, 1 orang dari Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Riau dan 2 orang akan dilakukan rekrutment dari kalangan umum. DK Pemilu Riau diharapkan akan dapat berfungsi sebelum pelaksanaan Pemilu April mendatang. Ketua Panwaslu Riau, Syafrul Rajab didampingi Ketua Sosialisasi Musfialdi mengatakan, desakan pembentukan DK Pemilu itu dipicu oleh sejumlah hal yang terjadi dalam proses Pemilu di Riau. Masalah itu seperti indikasi pelanggaran ketentuan Pemilu dalam proses pelaksanaannya hingga saat ini. Salah satu contoh indikasi pelanggaran datang dari KPUD Riau yang telah meloloskan Caleg atas nama Nurfatma yang bekerja di BUMD tanpa mengajukan pengunduran diri yang sah dari BUMD-nya. Panwaslu Riau menilai kesalahan tertinggi ada pada KPUD Riau yang tidak teliti melakukan verifikasi administrasi para Caleg.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index