Guru PNS Dilarang Ikut Pemilihan Kepala Desa

BENGKALIS (RiauInfo) - Bupati Bengkalis, H Syamsurizal menegaskan, para guru PNS di lingkungan Pemkab Kabupaten Bengkalis tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa (PNS). Kecuali yang bersangkutan terlebih dahulu mengundurkan diri dari statusnya sebagai seorang PNS. Sedangkan tenaga honorer diperbolehkan. 
“Pemerintah bukan hanya melarang seorang guru menjadi calon Kades, tetapi juga melarang dengan tegas memegang jabatan lainnya di lingkungan Pemerintah Desa,” jelas Syamsurizal didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) H Nursyaruddin, seperti disampaikan Kasubag Pengumpulan Informasi dan Pemberitaan Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Agusrizal. Ditambahkan Agus, larangan dimaksud bukan hanya berlaku di Kabupaten Bengkalis. ”Tetapi merupakan kebijakan nasional. Tujuannya, agar guru berkonsentrasi penuh terhadap tugas keilmuan di sekolah tempat tugasnya masing-masing,” papar Agus saat dijumpai sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/3) kemarin. Masih menurut Agus, larangan yang disampaikan Bupati Bengkalis itu, merujuk kepada Surat Edaran Meneg PAN Nomor SE/15/M.PAN/4/2004 tentang Larangan Pengalihan PNS dari jabatan guru ke jabatan non guru. SE Meneg PAN itu dikeluarkan, karena kebutuhan guru untuk mempercepat keberhasilan peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM) dewasa ini di Indonesia, sangat besar. Lantas bagaimana dengan tenaga sukarela (honorer), sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No E.26.30/V.136-10/58 tanggal 24 Nopember 2006 yang dipertegas Surat No E.11.26-30/V.138.9/58 tanggal 1 Desember 2006 perihal Tenaga Honorer yang Terpilih Menjadi Kepala Desa, bupati mengemukakan tenaga honorer boleh mencalonkan diri atau mengikuti Pilkades, lanjut Agus. “Hanya, jika yang bersangkutan terpilih menjadi Kepala Desa, tenaga honorer tersebut harus memilih salah satu dari keduanya, antara menjadi Kades atau tenaga honorer. Dan ini harus dituangkan dalam pernyataan tertulis,” jelas Agus. Terkait dengan larangan tersebut, bupati juga mengingatkan, agar atasan langsung seorang guru PNS, tidak memberikan rekomendasi atau izin dalam bentuk apapun kepada yang bersangkutan apabila guru PNS tersebut ingin mencalonkan diri dalam Pilkades. Pada bagian lain, bupati menjelaskan, setiap tahapan dalam pelaksanaan Pilkades harus mengikuti prosedur, mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, Peraturan Daerah (Perda) Bengkalis yang berhubungan dengan masalah Pilkades. “Sebagai contoh, panitia pemilihan Pilkades tidak dibenarkan membuat persyaratan bagi calon yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Sebelum memulai tahapan Pilkades, pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, seperti panitia pemilihan, harus mengetahui dan paham betul ketentuan yang mengaturnya. Jangan bertindak di luar ketentuan yang ada,” pesan Syamsurizal seperti disampaikan Agus. Selanjutnya Agus juga menjelaskan, pada tahun 2007 ini, sejumlah desa di Kabupaten Bengkalis akan melaksanakan Pilkades. Khusus untuk kecamatan Bengkalis misalnya, untuk tahun 2007 ini ada 8 desa yang akan melaksanakan Pilkades. “Yaitu Desa Pedekik, Wonosari, Pangkalan Batang, Pematang Duku, Sekodi, Penebal dan Kelemantan,” terang Agus mengutip keterangan Nursyaruddin.
 

Berita Lainnya

Index