DPRD Riau Menilai Hak Tradisional Perda Karhutla Terkangkangi

PEKANBARU (RiauInfo)- Terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Kabakaran Hutan dan Lahan yang bertabrakan dengan Undang-undang 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup, pada hakekatnya kalangan DPRD Riau menilai hak-hak tradisional dari Perda Karhutla tersebut terkangkangi.

"Mana ada didalam Perda Karhutla tersebut memberi izin kepada masyarakat untuk membakar lahan 2 hektar. Semunya telah kita susun dengan baik," ungkap Anggota Dewan Komisi C Drs Abu Bakar Sidiq kepada wartawan di Kantor DPRD Riau, Senin (2/7). Menurut Abu Bakar, izin yang diberikan sesuai dengan UU No 23 pasal 1 ayat 1,2 dan 3 kepada mereka yang akan membuka lahan yang baru diharapkan dapat menggarap lahan tradisional yang telah dimilikinya. Memang saat ini Perda Karhutla yang bertabrakan dengan UU tersebut sedang direvisi. "Revisi Perda Karhutla tersebut saat ini sedang berjalan di Biro Hukum Depdagri. Ini memasuki tahapan akhir revisi," katanya. Perda Karhutla tersebut juga mempunyai beberapa sanksi yakni bagi pihak perusahaan dihukum selama 6 bulan, denda Rp50 juta dan sanksi lain adalah ganti rugi. "Mudah-mudahan didalam revisi tersebut Perda Karhutla dapat dipertahankan demi kepentingan masyarakat yang sangat esensial," tandasnya. (dowi)
 

Berita Lainnya

Index