PEKANBARU (RiauInfo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau termasuk pihak terlapor dalam surat laporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Riau. Surat laporan yang menilai seorang Caleg DPRD Riau melakukan kesalahan administrasi itu meletakkan KPU Riau sebagai terlapor satu dalam dugaan pelanggaran pencalonan Caleg Pemilu. Sedikitnya 4 dasar laporan Panwaslu meneruskan laporan tersebut ke KPU Pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Panwaslu Riau menemukan dugaan pelanggaran seorang Caleg DPRD Riau yang bernama Nurfatma dari Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) II, Kabupaten Kampar. Caleg yang bernomor urut satu itu diduga menyalahi peraturan administratif yang tidak melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai pegawai pemerintahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau.
KPU Riau dinilai telah lalai memeriksa syarat pencalonan Nurfatma hingga telah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tanpa melampirkan pengunduran diri sebagai pegawai BUMD. Sehingga KPU Riau termasuk pihak yang terlapor dalam surat aduan Panwaslu Riau ke KPU Pusat dan Bawaslu. Nurfatma kepada wartawan mengakui KPU Riau punya cara dan kinerja tersendiri menetapkan dirinya sebagai DCT.(Surya)