PT.Graha Riau Persindo sebagai pengembang perumahan merasakan pahitnya tuntutan listrik dari warga perumahan Graha Cipta Permai II. Padahal, uang pemasangan listrik total Rp.160 juta dari 66 unit rumah yang dibangunnya itu telah diserahterimakan kepada perwakilan warga.
"Kami telah menyelesaikan semua uang warga masing-masing Rp.2,5 juta untuk listrik setiap rumah. Pengembalian uang itu tertuang dalam Surat Perdamaian tertanggal 26 April 2010. Dalam surat ini, Budi Febriadi sebagai perwakilan warga perumahan secara resmi menerima pengembalian uang listrik tersebut. Namun, warga perumahan masih mendesak kami untuk memasag listrik di rumah mereka,"ungkap Harun Alrasyid selaku Dirut PT.Graha Riau Persindo.
DPD REI Riau menjelaskan, pemasangan listrik di suatu perumahan melalui proses yang panjang kepada PLN. Mulai dari permohonan hingga memberikan Biaya Penyambungan (BP) dan pemasangan jaringn semuanya tergantung PLN.
Bahkan, pihak pengembang perumaan atau deveoper tidak akan berani membangun perumaan jika belum ada rencana pengembangan jaringan listrik di wilayah tersebut. Sehingga, DPD REI Riau sangan menyesalkan berbagai pihak terkait yang selalu menyalahkan pihak developer.
"Kita dan rekan-rekan di DPD REI Provinsi Riau ini telah menjelaskan kepada berbagai pihak duduk persoalannya. Namun, PLN sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini belum menjelaskan kepada konsumen kondisi yang sebenarnya terjadi. Rekan-rekan di DPD REI bahkan tidak akan berani membangun perumahan jika di suatu daerah tersebut belum ada rencana PLN untuk memasukkan listriknya,"ungkap ketua DPD REI Riau Rifa Yendi kepada RiauInfo, Senin (29/11/2010) di Pekanbaru.
PERLU PENJELASAN PIHAK TERKAIT... DPD REI Sesalkan Tuntutan Listrik
Kiki
Senin, 29 November 2010 - 13:50:30 WIB
Pilihan Redaksi
IndexMobil Terlaris di GIIAS 2025: SEVA Catat Toyota Avanza Veloz Jadi Jawara Transaksi
Presiden Instruksikan TNI dan Polri Tindak Tegas Pelanggar Hukum dan Perusak Fasilitas Publik
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim