Nihil Kepala Daerah di Riau Simpangkan Izin Kehutanan

PEKANBARU (RiauInfo) - Direktorat Jendral Perlindungan Hutan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan RI Darori menegaskan, bahwa sampai saat ini tidak ada seorang pun kepala daerah di Riau, baik bupati mupun gubernur yang melakukan penyimpangan prosedur pengeluaran izin bidang kehutanan.
"Di Riau memang terdapat beberapa perusahaan pengelola kawasan hutan yang bermasalah, tetapi tidak ada kepala daerah yang terlibat dalam penyimpangan pengeluaran izin kehutanan," ujar Darori kepada wartawan usai memimpin rapat tertutup Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Kehutanan tak Persedural di Gedung Daerah Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis (17/11/). Dikatakan Darori, di Riau berbeda dengan di Kalimantan. Di mana di Kalimantan memang ada beberapa kepala daerah yang terlibat dalam penyimpangan pengeluaran izin kehutanan. "Kalau di Riau tidak ada kepala daerah yang melanggar ketentuan pengeluaran izin kehutanan," tegasnya. Senada dengan pernyataan Darori, Gubernur Riau M Rusli Zainal menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan izin usaha bidang kehutanan, karena memang tidak memiliki kewenangan untuk itu. "Sampai saat ini izin usaha kehutanan masih merupakan domain pemerintah pusat. Jadi, tidak ada saya pernah mengeluaran izin, karena memang tidak memiliki kewenangan untuk itu," ujarnya gubernur dalam kesempatan yang sama. Mengenai rencana penertiban perusahaan pengguna kawasan hutan yang tak prosedural, dinilai gubernur sebagai langkah yang sangat menguntungkan daerah. "Kedatangan tim ini akan sangat membantu daerah. Di mana selama ini selalu kesulitan menertibkan perusahaan yang banyak melanggar ketentuan," ujarnya. Dalam kesempatan itu, gubernur juga meminta agar upaya penertiban ini tidak dipandang sebagai situasi yang bisa merusak iklim investasi. "Jangan dipandang sebagai hambatan investasi, justru sebaliknya, penertiban ini bisa memberikan kemastian hukum kepada dunia usaha," demikian penjelasan gubernur.(zas/rls)

Berita Lainnya

Index