PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi Nasional

PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi Nasional
Sosialisasi lima PO, berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, dengan menjelaskan satu per satu PO sebagai pedoman yang standar penyelenggaraan organisasi.

JAKARTA (RiauInfo) – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) sebagai langkah memperkuat konsolidasi organisasi dan tata kelola profesi wartawan. Sosialisasi yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan diikuti jajaran pengurus pusat serta pengurus PWI provinsi se-Indonesia, baik secara langsung maupun daring.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan lima Peraturan Organisasi dalam Rapat Pleno PWI Pusat pada 30 Juni 2026. Kelima aturan itu disiapkan sebagai pedoman nasional guna mewujudkan penyelenggaraan organisasi yang tertib administrasi, profesional, akuntabel, dan memiliki standar yang seragam di seluruh tingkatan kepengurusan.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan organisasi saat ini tengah memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, serta berbasis tata kelola organisasi yang baik atau good organizational governance. Menurutnya, keberadaan Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum dan keseragaman mekanisme kerja.

"Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel," tegas Akhmad Munir.

Lima Peraturan Organisasi

Lima Peraturan Organisasi (PO) yang disahkan PWI Pusat sebagai pedoman nasional meliputi:

1. PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota

  • Mengatur seluruh tahapan penyelenggaraan konferensi, mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa kepengurusan hingga proses pemilihan ketua.
  • Mencakup pembentukan panitia, penyusunan DPS dan DPT, pendaftaran serta verifikasi bakal calon, mekanisme persidangan, dan pemungutan suara.
  • Bertujuan menjamin konferensi berlangsung demokratis, transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.

2. PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK)

  • Menetapkan standar nasional penyelenggaraan OKK sebagai tahapan wajib bagi calon Anggota Muda PWI.
  • Mengatur kurikulum, materi pembelajaran, mekanisme pelaksanaan, kompetensi pemateri, administrasi kegiatan, hingga penerbitan sertifikat.
  • Bertujuan menyamakan pembekalan mengenai profesi kewartawanan, etika jurnalistik, dan kehidupan berorganisasi.

3. PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN)

  • Menegaskan HPN sebagai Program Strategis Organisasi PWI.
  • Mempertegas keterkaitan historis HPN dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946.
  • Mengatur penyelenggaraan HPN serta mekanisme representasi organisasi guna menjaga legitimasi, integritas, dan kewibawaan PWI.

4. PO Pengelolaan Aset Organisasi

  • Mengatur pengelolaan aset fisik, aset keuangan, aset digital, kekayaan intelektual, serta basis data organisasi.
  • Mengatur inventarisasi, klasifikasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan aset secara berkala.
  • Bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan aset organisasi di seluruh Indonesia.

5. PO Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI

  • Memperkuat tata kelola administrasi keanggotaan.
  • Mengatur pembaruan KTA, mutasi keanggotaan antarprovinsi, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta hak memilih dan dipilih berdasarkan status keanggotaan yang sah.
  • Bertujuan menciptakan kepastian administrasi dan meningkatkan tertib organisasi di seluruh daerah.

PWI Pusat juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang telah melaksanakan konferensi secara demokratis, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan menggelar konferensi pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat, Joko Tetuko, menegaskan bahwa sosialisasi lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari agenda reformasi tata kelola organisasi untuk memperkuat profesionalisme wartawan anggota PWI, meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota, sekaligus menjaga marwah PWI sebagai organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.

"Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi," ujar Joko Tetuko.

Melalui sosialisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh pengurus di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang seragam sehingga tata kelola organisasi semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan.

Berita Lainnya

Index