“Kerugian negara akibat pembelian genset tersebut dapat dihitung dengan berbagai metode, untuk potensi kerugian Rp70 miliar diketahui dengan perbandingan pembelian mesin genset dengan harga paling murah dan sesuai standar,” kata kepala BPK Perwakilan Riau Zindar Kar Marbun ketika menyerahkan hasil audit itu kepada ketua DPRD Bengkalis Riza Pahlefi di gedung DPRD Riau, Rabu.
Menurut ia, jika pembelian mesin genset sebanyak enam unit itu dilakukan dengan harga yang paling mahal sekalipun potensi kerugian negara minimal Rp13,1 miliar.
Dikatakannya, pembelian mesin genset yang baru pun harga jualnya tidak sampai demikian. “Mesin genset yang dibeli itu adalah mesin bekas, bayangkan dengan mesin baru saja kami menghitung harganya tidak sampai demikian,” tuturnya kepada wartawan usai menyerahkan hasil audit tersebut.
Mesin genset yang dibeli Pemda Bengkalis sebanyak enam unit dengan harga Rp92,6 miliar, dalam perjanjiannya mesin yang dibeli adalah mesin genset baru, namun beberapa waktu kemudian dari hasil pemeriksaan ternyata mesin tersebut adalah bekas.
Polda Riau sendiri sudah menyelidiki kasus ini, Bupati H Syamsurizal sudah menjalani pemeriksaan oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Riau.
KASUS PEMBELIAN GENSET BENGKALIS Negara Dirugikan Rp 70 Milyar
Kiki
Rabu, 22 November 2006 - 10:28:06 WIB
Pekanbaru – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau sudah menyelesaikan audit terhadap pembelian mesin genset yang dilakukan Pemda Kabupaten Bengkalis, ternyata dari hasil audit itu potensi kerugian Negara mencapai Rp 70 miliar.
Pilihan Redaksi
IndexMahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Syarat Pendidikan Gibran
Prabowo Dorong Antrean Haji Dipangkas, Masa Tunggu Kini 14 Tahun
Prabowo Guyur BPJS Kesehatan Rp20 Triliun, Rumah Sakit Diminta Perbaiki Layanan
PWI Meranti Gelar Seminar Jurnalistik, 50 Kepala Sekolah Dibekali Literasi Media
Syahrul Aidi Apresiasi Walkout Delegasi Indonesia Saat Netanyahu Berpidato di PBB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Syarat Pendidikan Gibran
Selasa, 29 September 2026 - 11:33:00 Wib Hukrim
WN Malaysia Overstay 60 Hari Dideportasi dari Pekanbaru
Selasa, 22 September 2026 - 11:26:09 Wib Hukrim
KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur PT MIS sebagai Tersangka Suap Jabatan
Rabu, 01 Juli 2026 - 19:17:00 Wib Hukrim