“Kerugian negara akibat pembelian genset tersebut dapat dihitung dengan berbagai metode, untuk potensi kerugian Rp70 miliar diketahui dengan perbandingan pembelian mesin genset dengan harga paling murah dan sesuai standar,” kata kepala BPK Perwakilan Riau Zindar Kar Marbun ketika menyerahkan hasil audit itu kepada ketua DPRD Bengkalis Riza Pahlefi di gedung DPRD Riau, Rabu.
Menurut ia, jika pembelian mesin genset sebanyak enam unit itu dilakukan dengan harga yang paling mahal sekalipun potensi kerugian negara minimal Rp13,1 miliar.
Dikatakannya, pembelian mesin genset yang baru pun harga jualnya tidak sampai demikian. “Mesin genset yang dibeli itu adalah mesin bekas, bayangkan dengan mesin baru saja kami menghitung harganya tidak sampai demikian,” tuturnya kepada wartawan usai menyerahkan hasil audit tersebut.
Mesin genset yang dibeli Pemda Bengkalis sebanyak enam unit dengan harga Rp92,6 miliar, dalam perjanjiannya mesin yang dibeli adalah mesin genset baru, namun beberapa waktu kemudian dari hasil pemeriksaan ternyata mesin tersebut adalah bekas.
Polda Riau sendiri sudah menyelidiki kasus ini, Bupati H Syamsurizal sudah menjalani pemeriksaan oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Riau.
KASUS PEMBELIAN GENSET BENGKALIS Negara Dirugikan Rp 70 Milyar
Kiki
Rabu, 22 November 2006 - 10:28:06 WIB
Pekanbaru – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau sudah menyelesaikan audit terhadap pembelian mesin genset yang dilakukan Pemda Kabupaten Bengkalis, ternyata dari hasil audit itu potensi kerugian Negara mencapai Rp 70 miliar.
Pilihan Redaksi
IndexStamina Menurun Jangan Selalu Salahkan Usia, Kenali Sinyal Hormon dan Diabetes
UGM-Indosat-NVIDIA Resmi Buka Pusat Teknologi AI Pertama Indonesia
Semarak HUT RI ke-81, Diskominfotik Riau Gelar Lomba Antarbidang, Pererat Kebersamaan
Imigrasi Siak Perkuat Komunikasi Publik Lewat Silaturahmi dengan PWI Riau
Ketika Pemerintahan Menjadi Milik Pemenang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur PT MIS sebagai Tersangka Suap Jabatan
Rabu, 01 Juli 2026 - 19:17:00 Wib Hukrim
Rida K Liamsi Mengaku Dizalimi, Tuntut Hak dan Keadilan di Riau Pos
Selasa, 30 Juni 2026 - 18:21:09 Wib Hukrim