“Kerugian negara akibat pembelian genset tersebut dapat dihitung dengan berbagai metode, untuk potensi kerugian Rp70 miliar diketahui dengan perbandingan pembelian mesin genset dengan harga paling murah dan sesuai standar,” kata kepala BPK Perwakilan Riau Zindar Kar Marbun ketika menyerahkan hasil audit itu kepada ketua DPRD Bengkalis Riza Pahlefi di gedung DPRD Riau, Rabu.
Menurut ia, jika pembelian mesin genset sebanyak enam unit itu dilakukan dengan harga yang paling mahal sekalipun potensi kerugian negara minimal Rp13,1 miliar.
Dikatakannya, pembelian mesin genset yang baru pun harga jualnya tidak sampai demikian. “Mesin genset yang dibeli itu adalah mesin bekas, bayangkan dengan mesin baru saja kami menghitung harganya tidak sampai demikian,” tuturnya kepada wartawan usai menyerahkan hasil audit tersebut.
Mesin genset yang dibeli Pemda Bengkalis sebanyak enam unit dengan harga Rp92,6 miliar, dalam perjanjiannya mesin yang dibeli adalah mesin genset baru, namun beberapa waktu kemudian dari hasil pemeriksaan ternyata mesin tersebut adalah bekas.
Polda Riau sendiri sudah menyelidiki kasus ini, Bupati H Syamsurizal sudah menjalani pemeriksaan oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Riau.
KASUS PEMBELIAN GENSET BENGKALIS Negara Dirugikan Rp 70 Milyar
Kiki
Rabu, 22 November 2006 - 10:28:06 WIB
Pilihan Redaksi
IndexMobil Terlaris di GIIAS 2025: SEVA Catat Toyota Avanza Veloz Jadi Jawara Transaksi
Presiden Instruksikan TNI dan Polri Tindak Tegas Pelanggar Hukum dan Perusak Fasilitas Publik
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim