Tubagus mengakui pihaknya tidak mengetahui secara pasti mengapa kelangkaan minyak selalu terjadi di Indonesia. Padahal kebutuhan ril terhadap distribusi minyak tanah itu sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Karena itu pihaknya akan melakukan penataan terhadap seluruh pangkalan minyak tanah di negeri ini. "Ini sangat penting, dari sini bisa diketahui pangkalan minyak yang nakal dan pangkalan minyak yang betul-betul melayani masyarakat," katanya.
Tubagus mengatakan sangat setuju terhadap pangkalan minyak yang nakal diberi sanksi sesuai UU yang berlaku. Berdasarkan UU nomor 22 tahun 2001 sanksi pelanggarannya sangat berat sekali. Dendanya mencapai Rp60 miliar atau lima tahun penjara. “Kami sangat setuju ini diterapkan agar menimbulkan efek jera," katanya.
Kepala BPH MIGAS: Ironis Riau Kekurangan Minyak Tanah
Kiki
Rabu, 13 Desember 2006 - 09:31:06 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Kompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Selasa, 14 Mei 2024 - 22:30:00 Wib Umum
Rektorat UNRI: Penetapan UKT dan IPI Tetap Memperhatikan Prinsip Keadilan untuk Mahasiswa
Senin, 13 Mei 2024 - 19:17:19 Wib Umum
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Rabu, 08 Mei 2024 - 20:19:20 Wib Umum
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
Selasa, 07 Mei 2024 - 18:58:48 Wib Umum