DPR Minta Ombudsman Susun Standar Pelayanan Lapas dalam 30 Hari

DPR Minta Ombudsman Susun Standar Pelayanan Lapas dalam 30 Hari
Target 30 hari: Komisi II DPR RI meminta Ombudsman RI menyusun standar pelayanan publik di lapas dan berkoordinasi dengan KemenPAN-RB untuk penyusunan standar nasional.

Ombudsman diminta menindaklanjuti temuan dugaan maladministrasi, memperkuat pengawasan lapas, dan menyusun standar pelayanan publik.

 

JAKARTA (RiauInfo) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Ombudsman Republik Indonesia menyusun standar pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan (lapas) paling lambat 30 hari. Permintaan tersebut menjadi salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI pada Selasa, 29 September 2026.

Rapat tersebut membahas pengawasan pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, termasuk dugaan maladministrasi dan kendala yang dialami tim Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Selain menyusun standar pelayanan lapas, Ombudsman diminta segera menerbitkan rekomendasi atas temuan maladministrasi serta meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Ketua Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Ombudsman harus menjalankan mandat utamanya sebagai pengawas pelayanan publik. Mandat tersebut mencakup pencegahan dan perbaikan praktik maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Ombudsman harus masuk pada wilayah perbaikan secara komprehensif terhadap layanan publik,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.

 

Ombudsman Ungkap Temuan Sidak di Sejumlah Lapas

Anggota Ombudsman RI, Saprida, menjelaskan bahwa pengawasan di Lapas Cibinong merupakan bagian dari kegiatan rutin Ombudsman. Pengawasan serupa juga dilakukan di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara (rutan) di berbagai daerah.

Saprida menyebutkan, kegiatan pengawasan dilatarbelakangi beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan praktik penyewaan kamar dan pungutan liar di lingkungan lapas maupun rutan. Selain itu, Ombudsman mencatat tren peningkatan laporan masyarakat terkait pelayanan publik di sektor pemasyarakatan.

Menurut Saprida, pengawasan dilakukan dengan pendekatan pencegahan terstruktur. Kegiatan tersebut mencakup sidak, sosialisasi hak pelayanan, serta penyediaan posko pengaduan bagi warga binaan.

“Ombudsman Republik Indonesia perlu untuk melaksanakan pengawasan pelayanan publik dan lembaga pemasyarakatan dengan pendekatan pencegahan terstruktur melalui sidak, sosialisasi, hak pelayanan, dan penyediaan posko pengaduan,” kata Saprida.

 

Berdasarkan pemaparan Saprida, Ombudsman telah melakukan lima kunjungan sidak, yakni Lapas Kelas IIA Cibinong pada 18 Juni, Rutan Kelas I Pondok Bambu pada 15 September, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada 22 September, Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September, serta Lapas Perempuan Kelas IIB Batam pada 17 September 2026.

Dalam pelaksanaannya, tim Ombudsman memeriksa berbagai fasilitas dan layanan, mulai dari blok serta kamar hunian, area kunjungan, klinik, sanitasi, dapur, hingga fasilitas telekomunikasi. Pemeriksaan tersebut bertujuan memperoleh gambaran kondisi pelayanan sekaligus mengidentifikasi potensi maladministrasi.

Harga Koperasi hingga Kondisi Hunian Menjadi Sorotan

Dari rangkaian pengawasan tersebut, Ombudsman mengungkap sejumlah persoalan pelayanan. Temuan yang dipaparkan antara lain harga barang di koperasi yang dinilai mahal, kondisi matras yang tidak layak, kepadatan penghuni atau overcrowding, serta keterbatasan fasilitas dasar bagi anak.

Khusus di Lapas Cibinong, Saprida menyampaikan adanya kendala ketika tim Ombudsman melaksanakan sidak karena tidak diperbolehkan masuk. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI.

Aspek keamanan juga menjadi sorotan. Saprida menyebut temuan kendaraan dan botol bekas minuman keras yang menurutnya masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Temuan tersebut disampaikan sebagai bagian dari persoalan yang membutuhkan pendalaman, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai pelanggaran tertentu.

Ombudsman berharap hasil pengawasan dapat memetakan potensi maladministrasi secara lebih mendalam, menindaklanjuti keluhan warga binaan, memperoleh data operasional yang substantif, serta mendorong perbaikan kebijakan tata kelola pemasyarakatan.

DPR Dorong Standar Pengawasan yang Baku

Dalam sesi diskusi, sejumlah anggota Komisi II DPR RI menekankan pentingnya Ombudsman memiliki standar baku dalam melakukan pengawasan pelayanan publik. Standar tersebut diharapkan menjadi pedoman yang konsisten sehingga pengawasan tidak hanya berfokus pada penanganan kasus per kasus.

Komisi II DPR RI juga menyoroti posisi Ombudsman sebagai pengawas eksternal yang melengkapi pengawasan internal oleh inspektorat dan pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fungsi tersebut dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.

Anggota Komisi II DPR RI turut menyayangkan adanya hambatan terhadap pelaksanaan sidak Ombudsman di Lapas Cibinong. Dalam pembahasan, DPR mendorong Ombudsman lebih berani mengungkap persoalan sistemik yang berdampak pada pemenuhan hak dan perlakuan manusiawi terhadap warga binaan.

Ketua Komisi II DPR RI kembali mengingatkan agar Ombudsman tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan dan penyelesaian pengaduan individual. Hasil pengawasan, menurut arah pembahasan rapat, perlu diterjemahkan menjadi rekomendasi yang dapat memperbaiki sistem pelayanan secara berkelanjutan.

Enam Poin Kesimpulan Rapat

Pada akhir rapat, Komisi II DPR RI menyampaikan enam poin kesimpulan sebagai tindak lanjut pembahasan pengawasan pelayanan publik di lapas.

  1. Ombudsman diminta segera menerbitkan rekomendasi atas temuan maladministrasi dan berkoordinasi secara intensif dengan Kemenimipas.
  2. Ombudsman diminta menyusun standar pelayanan publik di lapas paling lambat 30 hari. 
  3. Ombudsman diminta berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menyusun standar pelayanan publik nasional.
  4. Ombudsman diminta menyampaikan laporan berkala mengenai penyusunan standar tersebut paling lambat 60 hari. 
  5. Ombudsman didorong meningkatkan pengawasan dan menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi secara lebih responsif.
  6. Ombudsman diminta melaporkan status nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan aparat penegak hukum (APH), yang meliputi Kepolisian, Kejaksaan, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI kemudian ditutup setelah seluruh kesimpulan disampaikan. Tindak lanjut atas rekomendasi, penyusunan standar pelayanan, dan pelaporan berkala menjadi bagian dari agenda pengawasan yang harus dilaksanakan Ombudsman.

 

 

Berita Lainnya

Index