Rapat Terakhir Purbaya, APBN 2027 dan Dana Daerah Jadi Perhatian

Rapat Terakhir Purbaya, APBN 2027 dan Dana Daerah Jadi Perhatian
Purbaya Yudhi Sadewa mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD RI pada 14 September 2026 untuk membahas kebijakan fiskal dan APBN 2027, sebelum digantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan.

JAKARTA (RiauInfo) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengikuti rapat kerja gabungan dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Bank Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Rapat tersebut membahas kebijakan fiskal dan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027, sekaligus menjadi rapat terakhir Purbaya sebagai Menteri Keuangan sebelum Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya.

Pergantian Purbaya berlangsung pada hari yang sama. Ketika rapat masih berlangsung, Purbaya meninggalkan ruang rapat setelah menerima panggilan telepon. Beberapa waktu kemudian, Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta.

TKD 2027 Capai Rp735 Triliun

Dalam rapat tersebut, Purbaya memaparkan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) 2027. Pemerintah mengalokasikan TKD sebesar Rp735 triliun untuk mendukung pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Purbaya menegaskan, besaran TKD tidak dapat dilihat secara terpisah dari belanja pemerintah pusat yang manfaatnya diterima masyarakat di daerah. Menurut Purbaya, belanja pemerintah pusat yang dinikmati masyarakat daerah pada 2027 mencapai Rp1.445 triliun, meningkat Rp85 triliun dibandingkan sekitar Rp1.300 triliun pada tahun sebelumnya.

“Belanja pusat yang menikmati masyarakat di daerah mengalami peningkatan menjadi Rp1.445 triliun atau naik sebesar Rp85 triliun,” ujar Purbaya dalam rapat kerja Komite IV DPD RI, Senin (14/9/2026).

Purbaya juga menepis isu mengenai pemindahan penempatan dana transfer daerah dari bank pembangunan daerah (BPD) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dalam pemaparannya, Purbaya menegaskan tidak ada kebijakan seperti yang beredar dalam informasi tersebut.

Menurut Purbaya, ukuran efektivitas anggaran daerah tidak hanya ditentukan oleh besaran dana yang ditransfer pemerintah pusat, tetapi juga oleh seberapa cepat anggaran tersebut digunakan untuk program pembangunan dan pelayanan publik.

Rp195,2 Triliun Dana Daerah Masih Tersimpan

Persoalan lain yang menjadi perhatian Purbaya adalah percepatan realisasi anggaran pemerintah daerah. Hingga 31 Agustus 2026, dana pemerintah daerah yang masih tersimpan di perbankan mencapai Rp195,2 triliun.

Purbaya menilai dana tersebut perlu segera dioptimalkan agar memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi daerah dan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah diminta mempercepat pelaksanaan belanja sesuai dengan program dan kebutuhan masyarakat.

“Kondisi keuangan daerah hingga 31 Agustus 2026 relatif cukup baik, mereka punya uang sebesar Rp195,2 triliun. Sejalan dengan hal tersebut, perlu diakselerasi untuk eksekusi agar memberi manfaat yang optimal bagi perekonomian dan kualitas layanan publik di daerah,” kata Purbaya.

Purbaya juga meminta pemerintah daerah tidak terlalu banyak menempatkan dana di perbankan apabila dana tersebut sebenarnya sudah dapat digunakan untuk menjalankan program pembangunan. Menurut dia, percepatan belanja diperlukan agar perputaran uang di daerah semakin memberikan dampak ekonomi.

“Tapi tolong dipesankan ke daerah, jangan kebanyakan menaruh uang di perbankan karena dampak ke ekonominya menjadi tidak terlalu terasa,” ujar Purbaya.

Penerimaan Pajak 2027 Dinaikkan

Pada sisi pendapatan negara, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan 2027 sebesar Rp2.907,95 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan target 2026 sebesar Rp2.693,71 triliun.

Kebijakan peningkatan penerimaan tersebut diarahkan pada efektivitas penagihan dan penutupan celah kebocoran pajak. Pemerintah menekankan upaya peningkatan penerimaan tidak diarahkan untuk menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif pajak.

Dalam rapat tersebut, Purbaya juga menyampaikan komitmen pemerintah pusat untuk mengambil alih pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya menjadi beban pemerintah daerah. Kebutuhan anggaran untuk kebijakan tersebut diperkirakan lebih dari Rp30 triliun.

Pembiayaan Infrastruktur melalui PT SMI

Dalam pembahasan mengenai kapasitas fiskal daerah, Purbaya menawarkan alternatif pembiayaan infrastruktur melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Skema tersebut ditujukan bagi pemerintah daerah yang membutuhkan ruang fiskal tambahan tanpa harus langsung membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Skema pembiayaan melalui PT SMI menjadi salah satu opsi untuk membantu daerah menjalankan proyek infrastruktur ketika kapasitas APBD terbatas. Dengan pendekatan tersebut, kebutuhan pembangunan dapat tetap dipertimbangkan tanpa seluruh pembiayaan harus ditanggung APBD dalam waktu bersamaan.

Purbaya juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait dalam menjaga kesinambungan fiskal. Penggunaan anggaran dinilai perlu diarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemerintah Evaluasi Data Bantuan Sosial

Selain membahas transfer dan belanja daerah, rapat juga menyinggung transparansi serta evaluasi penyaluran bantuan sosial. Pemerintah tengah melakukan penyempurnaan data dan sistem untuk meningkatkan akurasi penerima manfaat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai respons terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai bantuan sosial yang belum seluruhnya tepat sasaran. Penyempurnaan data diharapkan dapat memperbaiki ketepatan penyaluran sekaligus mengurangi risiko kesalahan penerima.

Rapat kerja Komite IV DPD RI pada 14 September 2026 menjadi momentum terakhir Purbaya menyampaikan kebijakan fiskal sebagai Menteri Keuangan. Setelah meninggalkan rapat, Purbaya kemudian tidak lagi menjabat setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97P Tahun 2026.

Pergantian tersebut membuat pemaparan Purbaya mengenai APBN 2027 menjadi salah satu agenda terakhirnya sebagai Menteri Keuangan. Sementara itu, kebijakan fiskal, pengelolaan TKD, percepatan belanja daerah, peningkatan penerimaan perpajakan, serta penyempurnaan data bantuan sosial menjadi pekerjaan lanjutan bagi Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Suahasil Nazara.

Berita Lainnya

Index