Ini Dia! Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

Ini Dia! Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027 melalui SKB tiga menteri yang ditetapkan di Jakarta pada 15 September 2026.

JAKARTA (RiauInfo) – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama tahun 2027 melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 15 September 2026. 

Keputusan Bersama (SKB) tersebut bernomor 1205 Tahun 2026, 3 Tahun 2026, dan 2 Tahun 2026. Dokumen ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. 

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2027 dilakukan untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sekaligus mendukung efisiensi serta efektivitas hari kerja. Ketentuan tersebut menjadi dasar pengaturan hari libur dan cuti bersama sepanjang 2027. 

Dalam keputusan tersebut, pemerintah juga mengatur bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1448 Hijriah dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama. 

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”

 

Ketentuan tersebut tercantum dalam diktum ketujuh SKB. Dengan demikian, SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 mulai berlaku sejak 15 September 2026. 

Daftar 18 Hari Libur Nasional Tahun 2027

Berdasarkan lampiran SKB, hari libur nasional 2027 tersebar dari Januari hingga Desember. Berikut daftar lengkapnya: 

  1. Jumat, 1 Januari 2027 – Tahun Baru 2027 Masehi.
  2. Selasa, 5 Januari 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1448 Hijriah.
  3. Sabtu, 6 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
  4. Senin, 8 Maret 2027 – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).
  5. Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027 – Idul Fitri 1448 Hijriah.
  6. Jumat, 26 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus.
  7. Minggu, 28 Maret 2027 – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
  8. Sabtu, 1 Mei 2027 – Hari Buruh Internasional.
  9. Kamis, 6 Mei 2027 – Kenaikan Yesus Kristus.
  10. Senin, 17 Mei 2027 – Idul Adha 1448 Hijriah.
  11. Kamis, 20 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 BE.
  12. Selasa, 1 Juni 2027 – Hari Lahir Pancasila.
  13. Minggu, 6 Juni 2027 – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
  14. Minggu, 15 Agustus 2027 – Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
  15. Selasa, 17 Agustus 2027 – Proklamasi Kemerdekaan.
  16. Sabtu, 25 Desember 2027 – Kelahiran Yesus Kristus.
  17. Minggu, 26 Desember 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1449 Hijriah. 

Cuti Bersama Tahun 2027

Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama pada tahun 2027. Cuti bersama tersebut berkaitan dengan Tahun Baru Imlek, Idulfitri, Wafat Yesus Kristus, Idul Adha, Waisak, dan Natal. 

Rinciannya adalah:

  1. Jumat, 5 Februari 2027 untuk Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili, 
  2. Selasa, Jumat, dan Senin, 9, 12, dan 15 Maret 2027 untuk Idul Fitri 1448 Hijriah, 
  3. Kamis, 25 Maret 2027 untuk Wafat Yesus Kristus. 
  4. Selasa, 18 Mei 2027 untuk Idul Adha 1448 Hijriah, 
  5. Rabu, 19 Mei 2027 untuk Hari Raya Waisak 2571 BE,
  6. Jumat, 24 Desember 2027 untuk Kelahiran Yesus Kristus. 

Aturan bagi ASN, Swasta, dan Layanan Publik

SKB juga memberikan ketentuan bagi unit kerja atau organisasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta layanan sejenis tetap harus mengatur penugasan pegawai sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ketentuan tersebut bertujuan agar pelayanan publik tetap berjalan selama hari libur nasional dan cuti bersama. Pengaturan penugasan pegawai atau pekerja dilakukan oleh masing-masing unit kerja sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.”

 

Ketentuan mengenai pengurangan hak cuti tahunan tersebut tercantum dalam SKB untuk pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai, karyawan, dan pekerja. 

Untuk aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. 

Penetapan kalender libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 memberikan kepastian bagi pemerintah, dunia usaha, pekerja, serta masyarakat dalam menyusun agenda kerja, perjalanan, kegiatan keluarga, dan aktivitas lainnya sepanjang tahun 2027.

Dengan adanya SKB tersebut, masyarakat dapat mulai mencermati rangkaian hari libur dan cuti bersama sejak awal tahun. Namun, pelaksanaan cuti bersama tetap mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi, perusahaan, dan unit pelayanan publik.

SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini pada 15 September 2026 di Jakarta. 

 

Berita Lainnya

Index