Polri Tetap di Bawah Presiden, Komisi Percepatan Reformasi Serahkan 10 Buku Peta Jalan Transformasi hingga 2029

Polri Tetap di Bawah Presiden, Komisi Percepatan Reformasi Serahkan 10 Buku Peta Jalan Transformasi hingga 2029
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (tengah), didampingi para anggota saat memberikan keterangan pers usai menyerahkan laporan peta jalan reformasi kepolisian kepada Presiden di Istana Merdeka

JAKARTA (RiauInfo) – Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi diterima oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Senin (5/5/2026) untuk menyerahkan laporan komprehensif mengenai peta jalan transformasi kepolisian hingga tahun 2029. Pertemuan yang berlangsung selama 3,5 jam tersebut menjadi momentum krusial dalam menentukan arah baru institusi kepolisian yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel di bawah kepemimpinan nasional yang baru.

Laporan 10 Buku dan Fokus Reformasi 

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan 10 jilid buku yang memuat rekomendasi menyeluruh, mulai dari aspek kelembagaan, manajerial, hingga perubahan kultur di tubuh Polri. Laporan tersebut merupakan hasil kerja intensif selama tiga bulan yang melibatkan serangkaian pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, LSM, ormas, hingga peninjauan langsung ke berbagai daerah di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Jimly menegaskan bahwa salah satu poin utama yang disepakati adalah mempertahankan kedudukan Polri yang tetap berada langsung di bawah koordinasi Presiden. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam, termasuk menolak usulan pembentukan Kementerian Keamanan karena dinilai memiliki lebih banyak mudarat dibandingkan manfaat bagi efektivitas penegakan hukum di tanah air.

Mekanisme Pengangkatan Kapolri Tetap di DPR 

Mengenai mekanisme pemilihan pimpinan tertinggi kepolisian, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk tetap mempertahankan praktik yang berlaku saat ini. Presiden akan mengajukan satu nama calon Kapolri kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan atau right to confirm, selaras dengan aturan yang juga berlaku bagi pengangkatan Panglima TNI sesuai amanat undang-undang.

"Bapak Presiden memutuskan ya sudah tetap saja seperti sekarang, tapi poin ketiga sebagai hal yang baru, Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas," ujar Jimly Asshiddiqie saat memberikan keterangan pers di kantor Kepresidenan.

Penguatan Independensi Kompolnas 

Pembaruan signifikan terletak pada status Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang akan diperkuat secara hukum agar rekomendasi dan keputusannya bersifat mengikat. Keanggotaan Kompolnas nantinya tidak lagi bersifat ex-officio (jabatan karena posisi tertentu), melainkan akan diisi oleh sembilan orang independen yang dipilih dari unsur masyarakat guna memastikan fungsi pengawasan eksternal berjalan objektif.

Perubahan peran Kompolnas ini direncanakan akan masuk ke dalam rancangan undang-undang yang kini sedang disiapkan untuk dibahas bersama DPR. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap masukan dan kritik dari masyarakat melalui Kompolnas memiliki kekuatan hukum untuk ditindaklanjuti secara internal oleh jajaran Polri.

Reformasi Manajerial dan Penghapusan Pungutan 

Dari sisi manajerial, komisi menekankan pentingnya pembenahan tata kelola sumber daya manusia, mulai dari sistem rekrutmen, pendidikan, hingga mutasi jabatan. Rekomendasi ini bertujuan untuk menutup celah praktik transaksional atau pungutan liar dalam penerimaan anggota polisi yang selama ini kerap dikeluhkan oleh publik.

Fokus reformasi juga menyasar pada bidang operasional, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan pelayanan publik. Sistem pelayanan kepolisian akan didorong untuk lebih efisien guna menghilangkan antrean panjang dan potensi pungutan tidak resmi, sehingga masyarakat dapat merasakan perlindungan dan pengayoman secara lebih nyata dan humanis.

Digitalisasi Melalui Polri SuperApp 

Sebagai pilar pendukung, transformasi digital akan diakselerasi melalui pengembangan "Satu Data Polri" dan optimalisasi "Polri SuperApp". Integrasi teknologi ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam melapor atau mengakses layanan kepolisian secara daring tanpa hambatan birokrasi yang rumit, sekaligus meningkatkan transparansi kinerja personel di lapangan.

Selain itu, laporan ini juga merekomendasikan pembatasan jabatan bagi personel Polri di luar struktur kepolisian secara limitatif, mengikuti pola yang telah diterapkan dalam Undang-Undang TNI. Dengan selesainya penyerahan laporan ini, Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi mengakhiri masa tugasnya dan menunggu tindak lanjut pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Instruksi Presiden (Inpres) untuk implementasi di lapangan.

 

Berita Lainnya

Index