Oleh: Muhamad Fuadi Ma’suf Profesi, Mahasiswa Sistem Informasi Instansi, STMIK Tazkia
Pernahkah Anda memesan sebuah barang melalui aplikasi marketplace, membayarnya secara lunas, namun barang tersebut baru dikirim beberapa hari kemudian karena penjual harus menyiapkannya terlebih dahulu? Atau, pernahkah Anda mendatangi seorang pengrajin furnitur, membawa desain lemari impian, lalu menyepakati harga yang akan dibayar secara bertahap seiring kemajuan proses pembuatannya?
Dalam keseharian modern yang serba cepat ini, praktik-praktik tersebut telah menjadi bagian dari gaya hidup. Namun, di balik kemudahan klik dan bayar tersebut, sering kali muncul celah sengketa: barang yang datang tidak sesuai foto, kualitas kayu yang ternyata rapuh, hingga keterlambatan pengiriman yang tak jelas rimbanya. Di sinilah, khazanah ekonomi Islam menawarkan solusi melalui dua instrumen klasik yang sangat relevan: Akad Salam dan Akad Istishna.
1. Membedah Salam: Solusi Permodalan Tanpa Riba
Secara terminologi, Akad Salam adalah transaksi jual beli di mana barang diserahkan di kemudian hari, sementara pembayarannya dilakukan secara tunai dan lunas di muka. Banyak orang bertanya, "Bukankah Islam melarang menjual barang yang belum ada wujudnya?" Jawabannya adalah Salam merupakan rukhsah atau keringanan yang diberikan syariat untuk memfasilitasi kebutuhan modal masyarakat, asalkan spesifikasinya jelas.
Mari kita lihat contoh nyatanya pada sektor pertanian kita yang sering kali terhimpit. Seorang petani padi di pedesaan membutuhkan modal besar untuk membeli bibit unggul, pupuk, dan biaya perawatan lahan. Alih-alih meminjam ke rentenir dengan bunga yang mencekik, petani ini bisa menjalin Akad Salam dengan seorang distributor beras.
Si distributor membayar lunas hari ini untuk 2 ton beras kualitas medium yang akan dipanen empat bulan mendatang. Dengan uang tunai tersebut, petani bisa bekerja dengan tenang tanpa beban utang berbunga. Bagi pembeli, ia mendapatkan kepastian stok barang dengan harga yang biasanya lebih murah dibandingkan harga pasar saat musim panen tiba. Namun, kuncinya satu: kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan harus dikunci di awal. Jika tidak, ia akan jatuh pada praktik gharar atau ketidakpastian yang dilarang.
2. Istishna: Fleksibilitas untuk Industri Kreatif
Berbeda dengan Salam yang mewajibkan pembayaran lunas di awal, Akad Istishna hadir dengan nafas yang lebih fleksibel. Istishna adalah akad pesanan barang yang memerlukan proses manufaktur atau pengerjaan tangan manusia. Dalam akad ini, cara pembayaran bisa disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak: bisa di awal, dicicil sesuai progres pengerjaan, atau dilunasi saat barang sudah benar-benar sampai di tangan pemesan.
Contoh yang paling dekat dengan kehidupan kita adalah saat kita memesan jasa pembangunan rumah kepada kontraktor atau memesan sepatu handmade di pengrajin lokal. Ketika Anda meminta dibuatkan sepatu dengan ukuran kaki khusus, warna cokelat tan, dan motif jahitan tertentu, Anda sedang melakukan praktik Istishna.
Di sini, pengrajin mendapatkan kepastian bahwa barang yang ia buat sudah ada pembelinya, sementara Anda sebagai konsumen mendapatkan produk yang benar-benar sesuai dengan preferensi pribadi (customized). Fleksibilitas pembayaran dalam Istishna inilah yang menjadi motor penggerak industri kreatif dan manufaktur, di mana arus kas (cash flow) produsen bisa terjaga tanpa harus memberatkan konsumen dengan pelunasan instan.
3. Menjembatani Jurang "Expectation vs Reality"
Masalah terbesar dalam perdagangan digital hari ini adalah hilangnya sentuhan fisik sebelum membeli. Sering kali muncul kekecewaan karena barang yang diterima jauh dari ekspektasi. Dalam kacamata ekonomi syariah, Akad Salam dan Istishna hadir untuk memitigasi risiko ini.
Kedua akad ini mengharuskan adanya kriteria barang yang mengikat. Artinya, penjual tidak boleh sekadar bilang "jual baju bagus". Ia harus merinci bahan, ukuran, hingga detail jahitan. Jika barang yang datang tidak sesuai dengan deskripsi awal, konsumen memiliki hak khiyar (hak pilih) untuk membatalkan transaksi atau meminta penggantian. Ini adalah bentuk perlindungan konsumen yang sangat progresif, yang bahkan mendahului regulasi perlindungan konsumen modern.
4. Relevansi dan Analisis Kritis: Mengapa Kita Masih Tertinggal?
Meski secara teori kedua akad ini sangat brilian, implementasinya di lembaga keuangan syariah maupun di sektor riil Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan akad Murabahah (jual beli dengan margin). Banyak perbankan syariah yang masih ragu menerapkan Akad Salam secara luas karena risiko gagal panen atau kegagalan produksi.
Padahal, jika kita serius ingin memajukan sektor riil, Akad Salam dan Istishna adalah kuncinya. Di era teknologi blockchain dan smart contract saat ini, verifikasi spesifikasi barang bisa dilakukan dengan jauh lebih akurat dan transparan. Kita bisa membayangkan sebuah platform crowdfunding berbasis syariah yang menggunakan Akad Salam untuk membantu petani kopi di Gayo atau pengrajin ukir di Jepara secara masif.
Lebih jauh lagi, literasi masyarakat memegang peran vital. Sering kali masyarakat terjebak dalam skema pre-order di media sosial yang tidak jelas akadnya—uang sudah dikirim, tapi penjual menghilang atau barang dikirim asal-asalan. Jika prinsip-prinsip Salam dan Istishna ini dipahami, masyarakat akan lebih kritis dalam bertransaksi: menuntut kejelasan spesifikasi dan memastikan adanya jaminan keamanan dana.
5. Solusi dan Harapan ke Depan
Untuk menghidupkan kembali ruh kedua akad ini, diperlukan langkah kolaboratif. Pertama, regulator dan Dewan Syariah Nasional perlu terus memperbarui panduan implementasi akad ini agar lebih adaptif dengan model bisnis digital seperti dropshipping atau customized manufacturing.
Kedua, institusi pendidikan seperti kampus-kampus berbasis ekonomi Islam harus mampu melahirkan praktisi yang tidak hanya paham dalil, tapi juga paham teknis operasional di lapangan. Kita butuh sarjana yang bisa merumuskan kontrak Istishna yang kompleks untuk proyek infrastruktur, bukan sekadar teori di atas kertas.
Terakhir, bagi pelaku UMKM, mulailah menerapkan transparansi ala Istishna. Jelaskan progres pembuatan barang secara berkala kepada pelanggan. Kepercayaan (trust) adalah mata uang terkuat dalam ekonomi syariah.
6. Penutup
Sebagai penutup, Akad Salam dan Istishna mengajarkan kita bahwa dalam bisnis, janji adalah sebuah komoditas yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Islam tidak melarang kita bertransaksi untuk sesuatu yang belum kasat mata, asalkan ada kejujuran dan kejelasan yang melandasinya.
Dengan mengedepankan prinsip keadilan yang ada dalam kedua akad ini, kita tidak hanya sedang membangun sistem ekonomi yang efisien, tetapi juga sedang merajut kembali tali kepercayaan antarmanusia yang sering kali terkoyak oleh tipu daya niaga. Sudah saatnya kita kembali pada esensi muamalah: saling menguntungkan tanpa ada yang terzalimi, meski yang kita beli saat ini barulah sebuah "janji" di masa depan.