Visitasi KI Riau ke Pemkab Kampar, Zufra Irwan: Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik

Visitasi KI Riau ke Pemkab Kampar, Zufra Irwan: Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
Visitasi tersebut dipimpin langsung oleh Komisioner KI Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, H. Zufra Irwan, SE, MM. Dalam tugasnya, Zufra didampingi oleh Panitera Pengganti, Didang Muhanna, S.Sos, serta staf PSI, Ayatullah Khumaini. Kehadiran t

BANGKINANG (RiauInfo) – Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau kembali turun ke lapangan untuk memastikan kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi. Kali ini, Tim KI Riau melaksanakan visitasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar pada Rabu (17/12/2025). Kunjungan ini bertujuan memverifikasi faktual atas laporan tata kelola informasi yang telah dilaporkan.

Visitasi tersebut dipimpin langsung oleh Komisioner KI Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, H. Zufra Irwan, SE, MM. Dalam tugasnya, Zufra didampingi oleh Panitera Pengganti, Didang Muhanna, S.Sos, serta staf PSI, Ayatullah Khumaini. Kehadiran tim ini menjadi penentu dalam penilaian akhir Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun berjalan.

Setibanya di Kantor PPID Pemkab Kampar, rombongan Tim Visitasi KI Riau disambut hangat oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, Ardi Mardiansyah, SSTP, M.Si, yang bertindak selaku Atasan PPID Utama. Turut mendampingi, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Layanan Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kampar, Salmi Hadi, S.Sos, M.Si.

Dalam pertemuan tersebut, Zufra Irwan menjelaskan bahwa tujuan utama kedatangan timnya adalah melakukan verifikasi dan validasi data Self Assessment Questionnaire (SAQ). Data ini sebelumnya telah dikirimkan oleh Pemkab Kampar sebagai bagian dari tahapan penilaian mandiri. Validasi lapangan diperlukan untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi riil pelayanan informasi.

"Berdasarkan pengamatan kami sejak tahun 2017, tata kelola informasi di Kabupaten Kampar menunjukkan tren positif. Ada peningkatan kualitas serta inovasi yang konsisten setiap tahunnya. Bahkan, PPID Utama dinilai telah berhasil membangun sinergi yang solid dalam tata kelola informasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ujar Zufra memberikan apresiasi.

Namun, Zufra juga memberikan catatan penting sebagai bahan evaluasi. Meski kinerja PPID Utama sudah sangat memuaskan, ia menilai masih diperlukan penguatan pemahaman dan peningkatan kapasitas pada PPID di tingkat OPD atau PPID Pembantu. Hal ini penting agar standar pelayanan informasi merata di seluruh lini pemerintahan, tidak hanya menumpuk di pusat layanan utama.

Merespons hal tersebut, Kabid Pengembangan Sumber Daya dan Layanan Publik Diskominfo Kampar, Salmi Hadi, memberikan gambaran historis mengenai perjalanan lembaganya. Ia menuturkan bahwa Diskominfo Kampar baru berdiri pada tahun 2017. Pada tahun perdananya, kontribusi belum bisa maksimal karena struktur badan yang belum terbentuk utuh, namun sejak 2018 komitmen keterbukaan informasi terus digesa.

"Sejak 2018 hingga sekarang, Pemerintah Kabupaten Kampar berkomitmen penuh mengimplementasikan keterbukaan informasi di seluruh jajaran OPD sebagai PPID Pelaksana. Kampar juga telah aktif berpartisipasi dalam Monev KI sejak tahun tersebut," jelas Salmi.

Salmi memaparkan mekanisme pelayanan yang berjalan saat ini, di mana PPID Utama memiliki akses langsung untuk memberikan informasi kepada pemohon. Jika data tidak tersedia, PPID Utama berfungsi menjembatani kebutuhan tersebut dengan PPID Pelaksana. Meski demikian, ia mengakui tantangan humanis di lapangan, yakni adanya rotasi pejabat atau mutasi staf di OPD yang kerap memengaruhi semangat dan pemahaman teknis mengenai keterbukaan informasi.

Penguatan SDM dan Penyelesaian Sengketa

Untuk mengatasi kendala tersebut, Salmi menegaskan bahwa Daftar Informasi Publik (DIP) wajib tersedia di setiap OPD. Pihaknya juga rutin melakukan rapat koordinasi berkala untuk menyegarkan pemahaman. Pengisian SAQ dari KI Riau setiap tahun dijadikan acuan standar bagi seluruh OPD dalam menyediakan dokumen. Selain itu, langkah konkret penguatan SDM dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pengiriman staf untuk pelatihan mediator di lembaga kredibel seperti UGM.

Terkait dinamika sengketa informasi, tahun ini tercatat angka yang sangat minim. "Pada tahun ini, hanya terdapat dua sengketa informasi. Kabar baiknya, sengketa tersebut berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan ajudikasi," ungkap Salmi. Ia menambahkan, penolakan informasi hanya dilakukan jika permohonan tidak relevan dengan tujuan, atau pemohon keberatan dengan biaya penggandaan sesuai SOP.

Di akhir pertemuan, Salmi juga menyinggung wacana pembentukan Komisi Informasi di tingkat kabupaten. Menurutnya, secara teknis hal tersebut belum mendesak bagi Kabupaten Kampar. Faktor geografis yang dekat dengan Pekanbaru memudahkan akses pelayanan sengketa ke KI Provinsi Riau. Ia menyarankan prioritas pembentukan KI tingkat daerah lebih tepat untuk wilayah yang jauh, seperti Rokan Hilir, Indragiri Hilir, atau Bengkalis.

 

Berita Lainnya

Index