PEKANBARU (Riauinfo) — Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru menunda keberangkatan 15 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat umroh tanpa dokumen yang lengkap dan sah. Tindakan ini dilakukan pada Sabtu, 22 Juni 2025, di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.
Penundaan dilakukan menjelang keberangkatan pesawat Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU 192 yang dijadwalkan terbang ke Arab Saudi dengan transit di Kuala Lumpur, Malaysia. Para calon jemaah, yang diidentifikasi dengan inisial RM dan kawan-kawan, diminta untuk menunda perjalanan karena dokumen yang mereka miliki tidak memenuhi ketentuan keimigrasian untuk perjalanan ibadah.
Pemeriksaan dilakukan oleh petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara, dan hasilnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen keberangkatan para calon jemaah. Ketiadaan visa yang sah atau dokumen pendukung lainnya menjadi alasan utama penundaan.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Alimuddin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI agar tidak menjadi korban praktik keimigrasian yang tidak bertanggung jawab. “Kami berkomitmen melindungi warga negara dari potensi bahaya di luar negeri akibat dokumen yang tidak sesuai,” ujarnya.
Menurut Alimuddin, pihaknya mencurigai bahwa keberangkatan tersebut bukan bagian dari program resmi umroh. Ada dugaan bahwa para calon jemaah diberangkatkan melalui jalur tidak resmi, yang bisa berujung pada penyalahgunaan visa atau bahkan pada kasus lain tindak pidana perdagangan orang.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan dokumen dan lembaga perjalanan ibadah. Upaya pencegahan ini menjadi penting di tengah meningkatnya kasus penipuan dan pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan ibadah.
Dalam waktu dekat, Kantor Imigrasi Pekanbaru akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama, aparat penegak hukum, dan dinas sosial setempat guna menindaklanjuti temuan ini. Penelusuran akan difokuskan pada pihak-pihak yang memfasilitasi keberangkatan para calon jemaah tanpa prosedur yang sesuai.
Penundaan keberangkatan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran perjalanan umroh murah atau jalur alternatif tanpa kejelasan. Pemerintah mengimbau calon jemaah untuk memilih biro perjalanan resmi yang telah memiliki izin dan terdaftar.
Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan ketat di bandara dan titik-titik keberangkatan internasional lainnya. Imigrasi Pekanbaru menegaskan akan terus memperkuat fungsi pengawasan untuk memastikan setiap WNI yang berangkat ke luar negeri berada dalam jalur yang sah dan aman.
Hingga kini, para calon jemaah tersebut masih berada di Pekanbaru dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam upaya keberangkatan tersebut.