PEKANBARU (RiauInfo) - Terkait masih maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Riau, terutama di Kabupaten Kuantan Singingi, Pemprov Riau minta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan pengawasan terhadap penambangan liar itu.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Riau, Said Mukri dalam keterangannya di Pekanbaru mengatakan penambangan tanpa izin atau liar itu berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan, sekaligus merugikan negara baik di segi administrasi maupun keuangan.
Mengingat dampak dari PETI itu sangat besar, tentunya dimasa-masa mendatang diharapkan kegiatan tersebut sudah tidak ada lagi. Dampak yang harus segera dicegah tentunya terhadap pengrusakan lingkungan alam di sekitar penambangan tersebut.
Karena itu, pemerintah kabupaten/kota harus lebih meningkatkan pengawasannya jangan sampai terus berlangsung. "Pemerintah kabupaten/kota harus menertibkannya, karena pengurusan izin penambangan tersebut menjadi wewenang dari kabupaten/kota," ungkapnya.
Disebutkannya, Pemerintah Provinsi Riau sendiri sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat juga punya tanggungjawab yakni melakukan pembinaan ke daerah. "Sedangkan untuk pengurusan perizinannya dilakukan di tingkat kabupaten," tambahnya.
Said Muktri menyebutkan, untuk penambangan ilegal dalam skala besar, akan melibatkan beberapa instansi vertikal, seperti aparat penegak hukum. Begitu pula untuk menangani dampak dari PETI, harus melibatkan tim yang berkompeten, seperti tenaga ahli dan badan lingkungan hidup.(ad)
Pemprov Riau Minta Kabupaten/Kota Tingkatkan Pengawasan PETI
Kiki
Selasa, 28 Januari 2014 - 15:01:22 WIB
Pilihan Redaksi
IndexMahasiswa Riau di Arab Saudi Pulang Mengabdi, Layani Dakwah dan Kesehatan Gratis
Astra Ubah Desa Bugisan Jadi Magnet Wisata, UMKM Naik 31%
Dua Murid MAN 1 Pekanbaru Wakili Indonesia di Olimpiade Sains Internasional
Rapat Perdana IKA USU Riau Matangkan Pelantikan Pengurus Agustus 2026
PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi Nasional
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur PT MIS sebagai Tersangka Suap Jabatan
Rabu, 01 Juli 2026 - 19:17:00 Wib Hukrim
Rida K Liamsi Mengaku Dizalimi, Tuntut Hak dan Keadilan di Riau Pos
Selasa, 30 Juni 2026 - 18:21:09 Wib Hukrim