PEKANBARU (RiauInfo) - Terkait masih maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Riau, terutama di Kabupaten Kuantan Singingi, Pemprov Riau minta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan pengawasan terhadap penambangan liar itu.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Riau, Said Mukri dalam keterangannya di Pekanbaru mengatakan penambangan tanpa izin atau liar itu berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan, sekaligus merugikan negara baik di segi administrasi maupun keuangan.
Mengingat dampak dari PETI itu sangat besar, tentunya dimasa-masa mendatang diharapkan kegiatan tersebut sudah tidak ada lagi. Dampak yang harus segera dicegah tentunya terhadap pengrusakan lingkungan alam di sekitar penambangan tersebut.
Karena itu, pemerintah kabupaten/kota harus lebih meningkatkan pengawasannya jangan sampai terus berlangsung. "Pemerintah kabupaten/kota harus menertibkannya, karena pengurusan izin penambangan tersebut menjadi wewenang dari kabupaten/kota," ungkapnya.
Disebutkannya, Pemerintah Provinsi Riau sendiri sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat juga punya tanggungjawab yakni melakukan pembinaan ke daerah. "Sedangkan untuk pengurusan perizinannya dilakukan di tingkat kabupaten," tambahnya.
Said Muktri menyebutkan, untuk penambangan ilegal dalam skala besar, akan melibatkan beberapa instansi vertikal, seperti aparat penegak hukum. Begitu pula untuk menangani dampak dari PETI, harus melibatkan tim yang berkompeten, seperti tenaga ahli dan badan lingkungan hidup.(ad)
Pemprov Riau Minta Kabupaten/Kota Tingkatkan Pengawasan PETI
Kiki
Selasa, 28 Januari 2014 - 15:01:22 WIB
Pilihan Redaksi
IndexRektor Unri: Tujuh Gedung Baru Kampus Segera Digunakan, Jalan Kampus Segera Mulus
Alhamdulillah, BRILiFE Bayarkan Klaim Meninggal Dunia untuk Dua Anggota PWI Riau
Oktober 2024, SMSI Riau Gelar Musprov
PWI Cash Back Tamat, Mari Bergabung dengan PWI KLB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim