Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Pemilihan Riau, Instiawati Ayus SH MH mengatakan, pemekaran Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti baru sebatas wacana, karena proses ke arah itu masih harus melalui mata rantai yang amat panjang. Menurutnya, merujuk pada pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000, sedikitnya ada sembilan tahap yang harus dilalui dalam prosedur pemekaran daerah.
Menurutnya, untuk pemekaran daerah memang harus diawali dari kemauan politik masyarakat. Tapi itu saja tidak cukup. "Setelah itu harus ada penelitian awal oleh pemerintah daerah serta diperolehnya persetujuan dari berbagai pihak terkait (DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, gubernur, Mendagri, dan DPOD), hingga persetujuan presiden dan DPR terhadap rancangan undang-undang (RUU) pembentukan daerah.
"Selain prosedur yang amat panjang, syarat-syarat yang harus dipenuhi juga amat ketat. Jika dilihat dari tahap awal saja, yaitu syarat administratif, usul pemekaran Kabupaten Mandau dan Meranti tampaknya masih jauh dari memenuhi syarat," tegas Instiawati melalui press realase kepada wartawan.
Ditambahkannya, sesuai mekanisme, seharusnya pemekaran itu dilakukan atas usul pemerintah daerah yang sebelumnya telah dibahas bersama DPRD dan hasilnya akan disampaikan oleh gubernur atau bupati yang daerahnya akan dimekarkan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.
"Saya melihat yang terjadi untuk pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti ini datang dari pihak-pihak yang berkepentingan. Karena tidak sesuai mekanisme perundangan-undangan, maka hal itu tidak sah," imbuhnya.
Lebih jauh dijelaskan Instiawati, pada tatanan normatif, pemekaran daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, dan dukungan terhadap pembangunan ekonomi guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, usul itu tidak boleh sampai menimbulkan masalah baru apalagi menimbulkan konflik horizontal dalam masyarakat.
"Dalam konteks pemekaran Kabupaten Mandau dan Meranti usul pemekaran tersebut sebaiknya mempertimbangkan pula aspek-aspek keseimbangan antar daerah dan proporsi subsidi yang adil bagi daerah lainnya, serta mempertimbangkan berbagai dimensi dan lapis kepentingan publik secara cermat. Dalam hal ini perlu diwaspadai tiga potensi penyimpangan dalam proses pemekaran daerah, yaitu politik uang, politik identitas, dan adanya free rider yang menjadikan pemekaran sebagai investasi politik," ujarnya lagi.
Masih menurut Instiawati, dalam hal politik identitas yang mewarnai usul pemekaran, bahwa harus diakui usul pemekaran di berbagai daerah ini tak jarang berbasis sentimen etnis dan/atau agama. "Secara nasional kita lelah dengan adanya konflik yang berbau SARA yang seakan-akan menghilangkan identitas anak negeri ini sebagai bangsa multikultural yang ber-Bhineka Tunggal Ika," ungkapnya seraya mengatakan bahwa Pemekaran Kabupaten Mandau dan Kabupaten Meranti adalah usul inisiatif DPR bukan DPD. Dalam hal ini kapasitas DPD adalah yang dimintai pertimbangan oleh DPR.
Instiawati juga menjelaskan bahwa usul pemekaran adalah sah, tetapi harus diingat bahwa dalam banyak kasus, proses pemekaran daerah seringkali lebih dominan kepentingan politiknya bahkan seringkali menjadi ajang 'bisnis politik'. Mengingat prosesnya yang panjang, proses meluluskan daerah pemekaran sering pula diwarnai indikasi adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). "Disamping itu berpotensi menguras anggaran dan sumber daya ekonomi serta politik yang ada. Akibatnya, pemekaran tidak sampai pada tujuan awalnya," paparnya.
Kemudian Instiwati Ayus juga mengatakan hari ini, Tim PAH I DPD RI akan berkunjung ke Kabupaten Bengkalis. "Kunjungan Kerja Tim PAH I DPD-RI ke Bengkalis merupakan bagian dari permintaan pertimbangan DPR tersebut. Kunjungan kerja yang dilakukan oleh tim dari PAH I adalah proses formal yang sudah terprogram dalam agenda masa sidang Ketiga DPD-RI yang dilakukan ke 16 daerah yang diusulkan. Karena kunjungan kerja tersebut dalam rangka menyerap aspirasi maka kunjungan tersebut bersifat informatif dan bukan investigatif," katanya.***Instiawati Ayus SH : Pemekaran Kabupaten Mandau dan Meranti Belum Memenuhi Syarat
Kiki
Senin, 22 Januari 2007 - 06:32:34 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Pemilihan Riau, Instiawati Ayus SH MH mengatakan, pemekaran Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti baru sebatas wacana, karena proses ke arah itu masih harus melalui mata rantai yang amat panjang. Menurutnya, merujuk pada pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000, sedikitnya ada sembilan tahap yang harus dilalui dalam prosedur pemekaran daerah.
Menurutnya, untuk pemekaran daerah memang harus diawali dari kemauan politik masyarakat. Tapi itu saja tidak cukup. "Setelah itu harus ada penelitian awal oleh pemerintah daerah serta diperolehnya persetujuan dari berbagai pihak terkait (DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, gubernur, Mendagri, dan DPOD), hingga persetujuan presiden dan DPR terhadap rancangan undang-undang (RUU) pembentukan daerah.
"Selain prosedur yang amat panjang, syarat-syarat yang harus dipenuhi juga amat ketat. Jika dilihat dari tahap awal saja, yaitu syarat administratif, usul pemekaran Kabupaten Mandau dan Meranti tampaknya masih jauh dari memenuhi syarat," tegas Instiawati melalui press realase kepada wartawan.
Ditambahkannya, sesuai mekanisme, seharusnya pemekaran itu dilakukan atas usul pemerintah daerah yang sebelumnya telah dibahas bersama DPRD dan hasilnya akan disampaikan oleh gubernur atau bupati yang daerahnya akan dimekarkan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.
"Saya melihat yang terjadi untuk pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti ini datang dari pihak-pihak yang berkepentingan. Karena tidak sesuai mekanisme perundangan-undangan, maka hal itu tidak sah," imbuhnya.
Lebih jauh dijelaskan Instiawati, pada tatanan normatif, pemekaran daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, dan dukungan terhadap pembangunan ekonomi guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, usul itu tidak boleh sampai menimbulkan masalah baru apalagi menimbulkan konflik horizontal dalam masyarakat.
"Dalam konteks pemekaran Kabupaten Mandau dan Meranti usul pemekaran tersebut sebaiknya mempertimbangkan pula aspek-aspek keseimbangan antar daerah dan proporsi subsidi yang adil bagi daerah lainnya, serta mempertimbangkan berbagai dimensi dan lapis kepentingan publik secara cermat. Dalam hal ini perlu diwaspadai tiga potensi penyimpangan dalam proses pemekaran daerah, yaitu politik uang, politik identitas, dan adanya free rider yang menjadikan pemekaran sebagai investasi politik," ujarnya lagi.
Masih menurut Instiawati, dalam hal politik identitas yang mewarnai usul pemekaran, bahwa harus diakui usul pemekaran di berbagai daerah ini tak jarang berbasis sentimen etnis dan/atau agama. "Secara nasional kita lelah dengan adanya konflik yang berbau SARA yang seakan-akan menghilangkan identitas anak negeri ini sebagai bangsa multikultural yang ber-Bhineka Tunggal Ika," ungkapnya seraya mengatakan bahwa Pemekaran Kabupaten Mandau dan Kabupaten Meranti adalah usul inisiatif DPR bukan DPD. Dalam hal ini kapasitas DPD adalah yang dimintai pertimbangan oleh DPR.
Instiawati juga menjelaskan bahwa usul pemekaran adalah sah, tetapi harus diingat bahwa dalam banyak kasus, proses pemekaran daerah seringkali lebih dominan kepentingan politiknya bahkan seringkali menjadi ajang 'bisnis politik'. Mengingat prosesnya yang panjang, proses meluluskan daerah pemekaran sering pula diwarnai indikasi adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). "Disamping itu berpotensi menguras anggaran dan sumber daya ekonomi serta politik yang ada. Akibatnya, pemekaran tidak sampai pada tujuan awalnya," paparnya.
Kemudian Instiwati Ayus juga mengatakan hari ini, Tim PAH I DPD RI akan berkunjung ke Kabupaten Bengkalis. "Kunjungan Kerja Tim PAH I DPD-RI ke Bengkalis merupakan bagian dari permintaan pertimbangan DPR tersebut. Kunjungan kerja yang dilakukan oleh tim dari PAH I adalah proses formal yang sudah terprogram dalam agenda masa sidang Ketiga DPD-RI yang dilakukan ke 16 daerah yang diusulkan. Karena kunjungan kerja tersebut dalam rangka menyerap aspirasi maka kunjungan tersebut bersifat informatif dan bukan investigatif," katanya.***Pilihan Redaksi
IndexDPR Sahkan UU Reforma Agraria, BRAN Diubah Menjadi LPRA
WN Malaysia Overstay 60 Hari Dideportasi dari Pekanbaru
Kadin Riau-Pegadaian Perkuat Sinergi, MoU Disiapkan di Rapimprov
Jarwansyah: Lelaki Yang Mengurus Kehidupan Setelah Bencana
Penempatan Dana SAL Rp200 Triliun di Himbara Diperpanjang hingga Juli 2027
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Fikri Fardhian Pimpin Corporate Communication PHR, Kunjungi PWI Riau
Kamis, 17 September 2026 - 09:11:00 Wib Umum
Aza El Munadiyan: Regulasi Penyiaran Harus Beradaptasi dengan Era AI
Rabu, 16 September 2026 - 19:34:32 Wib Umum
Woro Indah Bongkar Tantangan Jurnalisme di Tengah Gempuran AI
Rabu, 16 September 2026 - 19:13:00 Wib Umum