Belum adanya anggota DPRD Riau mengembalikan rapelan itu besar kemungkinan karena belum ada aturan teknis tentang tata cara pengembalian dana yang telah terlanjur diberikan tersebut. Jadi saat ini aturan teknis tersebut masih ditunggu.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Mambang Mit ketika dihubungi Sabtu (3/2) di Pekanbaru mengakui pihaknya memang sedang menunggu aturan teknis tentang tata cara pengembalian dana tunjangan rapelan tersebut.
"Yang ada sekarang ini baru berupa revisi PP 37/2006 yang berisi memerintahkan untuk mengembalikan dana tersebut, sedangkan bagaimana teknis pengembaliannya belum ada," jelasnya.
Disebutkannya, mekanisme pengembalian dana itu akan diatur dalam peraturan tersendiri yang akan dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Peraturan itulah yang saat ini masih ditunggu-tunggu.
Menurut dia, jika revisi PP 37/2006 ditekan langsung oleh presiden, namun pedoman pelaksanaannya nanti akan diatur oleh Mendagri. Jadi pengembalian dana tersebut nantinya akan berpedoman pada aturan yang dikeluarkan Depdagri tersebut.(Ad)
Belum Ada Anggota DPRD Riau Kembalikan Tunjangan Rapel
Kiki
Sabtu, 03 Februari 2007 - 05:13:06 WIB
Pilihan Redaksi
IndexBhinneka Tunggal Ika: Menyatukan yang Tak Sama, Merawat yang Berbeda
Generasi Cuan Instan: Ketika Sukses Tak Lagi Butuh Proses
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Indosat dan Komdigi Gelar Demo Biometrik eSIM, Dorong Registrasi Pelanggan Lebih Aman dan Modern
Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:27:02 Wib Umum
PWI Pusat Siapkan Anugerah Kebudayaan di HPN 2026 Banten: Ajang Penghargaan untuk Kepala Daerah dan Wartawan Berprestasi
Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:52:18 Wib Umum
KPI Riau Ingatkan Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan Usai Kasus Tayangan Xpose Uncensored Trans7
Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:39:42 Wib Umum
Indosat Ooredoo Hutchison dan TikTok Gelar Seminar “Go Live Like a Pro” di Universitas Riau
Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:52:56 Wib Umum