Belum adanya anggota DPRD Riau mengembalikan rapelan itu besar kemungkinan karena belum ada aturan teknis tentang tata cara pengembalian dana yang telah terlanjur diberikan tersebut. Jadi saat ini aturan teknis tersebut masih ditunggu.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Mambang Mit ketika dihubungi Sabtu (3/2) di Pekanbaru mengakui pihaknya memang sedang menunggu aturan teknis tentang tata cara pengembalian dana tunjangan rapelan tersebut.
"Yang ada sekarang ini baru berupa revisi PP 37/2006 yang berisi memerintahkan untuk mengembalikan dana tersebut, sedangkan bagaimana teknis pengembaliannya belum ada," jelasnya.
Disebutkannya, mekanisme pengembalian dana itu akan diatur dalam peraturan tersendiri yang akan dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Peraturan itulah yang saat ini masih ditunggu-tunggu.
Menurut dia, jika revisi PP 37/2006 ditekan langsung oleh presiden, namun pedoman pelaksanaannya nanti akan diatur oleh Mendagri. Jadi pengembalian dana tersebut nantinya akan berpedoman pada aturan yang dikeluarkan Depdagri tersebut.(Ad)
Belum Ada Anggota DPRD Riau Kembalikan Tunjangan Rapel
Kiki
Sabtu, 03 Februari 2007 - 05:13:06 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Provinsi Riau Kunjungi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan
Kadiskominfotik Riau Resmi Buka Workshop SEO Perusahaan Media SMSI Riau
SMSI Riau Gelar Workshop SEO dan Digital Marketing di Batam
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Konsistensi Kunci Sukses Konten Kreator YouTube, Kata Budi Putra di Workshop SMSI Riau
Sabtu, 04 Mei 2024 - 22:33:24 Wib Umum
SMSI Provinsi Riau Kunjungi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan
Sabtu, 04 Mei 2024 - 13:20:16 Wib Umum
Dukung Pro Justitia, Kantor Imigrasi Pekanbaru Serahkan Tersangka WNA Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian Pada Kejaksaan
Kamis, 02 Mei 2024 - 18:13:29 Wib Umum