Namun kini Fahmi tinggal kenangan. Dedengkot grup lawan "NyaNyah" ini telah menghadap penciptanya Sabtu (3/2) sekitar pukul 04.30 Wib kemaren karena penyakit asma yang dideritanya sejak lama. Selain asma, Fahmi juga punya penyakit gula yang juga sejak lama dideritanya.
Saat meninggal dunia, Fahmi masih memiliki kontrak kerja dengan TPI. Seharusnya dia tetap tinggal di Jakarta untuk menjalani kontrak yang telah ditandatanganinya. Namun karena sakit, dia terpaksa pulang dulu ke rumahnya di Rumbai, Pekanbaru.
Bahkan menurut rencana Minggu (4/2) ini dia harus ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan rekaman sebuah acara lawakan. Akan tetapi Tuhan berkehendak lain. Almarhum malah dipanggil pulang ke pangkuan yang menciptakannya.
Saat disemayamkan di rumah duka, sejumlah tokoh Riau, terutama para seniman terlihat ikut larut dalam suasana duka. Diantaranya Ketua DPRD Riau drh Chaidir, Ketua DKR Eddy Ahmad RM dan sejumlah tokoh lainnya.
Bila dibanding dua rekannya di "NyahNyah", bakat Fahmi dalam dunia lawakan memang jauh lebih menonjol. Inilah yang menyebabkan pihak TPI selalu mengikutsertakannya dalam program-program lawakannya.
Banyak orang berpendapat tanpa Fahmi, "NyahNyah" tidak akan ada artinya sebagai grup lawak, mengingat dua rekannya yakni Ophe dan Abrar masih belum bisa tampil bagus dalam setiap acara lawakannya.(Ad)
Saat Namanya Sedang Melambung
Kiki
Ahad, 04 Februari 2007 - 05:46:07 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Provinsi Riau Kunjungi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan
Kadiskominfotik Riau Resmi Buka Workshop SEO Perusahaan Media SMSI Riau
SMSI Riau Gelar Workshop SEO dan Digital Marketing di Batam
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Konsistensi Kunci Sukses Konten Kreator YouTube, Kata Budi Putra di Workshop SMSI Riau
Sabtu, 04 Mei 2024 - 22:33:24 Wib Umum
SMSI Provinsi Riau Kunjungi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan
Sabtu, 04 Mei 2024 - 13:20:16 Wib Umum
Dukung Pro Justitia, Kantor Imigrasi Pekanbaru Serahkan Tersangka WNA Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian Pada Kejaksaan
Kamis, 02 Mei 2024 - 18:13:29 Wib Umum